[PORTAL-ISLAM.ID] Partai Gerindra mempertanyakan pelarangan deklarasi gerakan tagar #2019GantiPresiden. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sodik Mudjahid menyebut tidak ada yang berhak melarang kegiatan itu, termasuk jika larangan itu didukung oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Kegiatan #2019GantiPresiden adalah kegiatan konstitusional, sehingga tidak ada satu pihak pun, baik MUI atau polisi, yang berhak untuk melarang atau menghambatnya. Pelarangan kegiatan tersebut adalah melawan konstitusi," kata Sodik ketika dihubungi, Kamis 2 Agustus 2018.
Dia menjelaskan kegiatan apel #2019GantiPresiden adalah bagian dari dinamika demokrasi. Dia juga heran lembaga keagamaan seperti MUI melarang seperti itu.
"MUI harus turut mendidik dan menumbuhkembangkan demokrasi, dan tidak menjadi alat penguasa," ujar Sodik.
Sodik menyindir gerakan #JokowiDuaPeriode saja diperbolehkan hingga saat ini, meskipun belum memasuki tahap kampanye. Karena itu, gerakan #2019GantiPresiden juga menurutnya seharusnya boleh.
"Gerakan #2019GantiPresiden sama konstitusional dan sama legalnya dengan gerakan dukung #JokowiDuaPeriode," kata Sodik.
Sebelumnya, MUI Pusat mendukung langkah MUI Jawa Barat agar deklarasi gerakan tagar #2019GantiPresiden tidak digelar di Tanah Pasundan. Tak hanya Jabar, MUI Pusat berharap hal tersebut tidak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Sikap hati-hati MUI tersebut semata didasarkan pada ikhtiar untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan (mafsadat) berupa konflik, gesekan, dan ancaman perpecahan bangsa," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018.
Sumber: Viva