KELAS TINGGI
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Bab III Pasal 29, Ayat (1) mengatur Gubemur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang akan dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
Sandiaga tidak mengajukan ijin kepada Presiden atau mengajukan cuti, tetapi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi Cawapres Prabowo 2019.
Komitmen kelas tinggi!
Alhamdulillah ada sosok muda yang seperti ini.
(Ali Akbar)
***
INI SURAT PENGUNDURAN DIRI SANDIAGA UNO SEBAGAI WAGUB DKI JAKARTA