[PORTAL-ISLAM.ID] Teka teki siapa Cawapres Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019, nampaknya akan segera terungkap. Adalah mantan Ketua Mahmakamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang dikabarkan akan mendapingi Jokowi untuk dapat memuluskan langkahnya melanjutkan periode kedua kepemimpinannya.
Bahkan, pasangan Jokowi-Mahfud MD dikabarkan akan segera dideklarasikan pada sore ini. Deklarasi rencananya digelar di Gedung Joang Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eva Kusuma Sundari tidak membantah ihwal deklarasi cawapres Jokowi yang akan digelar pada sore ini sekira pukul 16.00 WIB. "Insya Allah," singkat Eva saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (9/8/2018).
Pun demikian, terkait pasangan cawapres Jokowi yang kabarnya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Eva menjawab diplomatis. Dia hanya berharap Mahfud MD bisa menjadi cawapres Jokowi. "Amin Ya Rabbal Alamin," kata Eva.
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah mengakui bahwa dia dan bakal cawapresnya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut kontestasi Pilpres 2019, pada esok hari sekira pukul 09.00 WIB.
"Ya yang pertama saya sampaikan kepada Pak Jusuf Kalla bahwa saya besok pagi Insya Allah saya dan cawapres akan mendaftar ke KPU. Besok pagi, kurang lebih jam sembilan," kata Jokowi usai bertemu JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Urusan syarat pencalonan
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.
Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).
Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.
Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan sampai surat ini dikeluarkan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana ini dikeluarkan oleh PN Sleman dan ditandatangani Ketua PN Sleman Erma Suharti.
"Surat dikeluarkan tanggal 8 Agustus dan langsung diambil," katanya.
(Okezone, Tribunnews)