[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas bakal calon presiden Prabowo Subianto.
LHKPN tersebut dinyatakan lengkap dan telah disahkan di Jakarta per tanggal 13 Agustus 2018.
Pengumuman tersebut telah sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Namun dalam rilis tersebut, tidak dapat dijadikan dasar penyelanggara negara atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Terpantau pada Senin 13 Agustus 2018 dari LHKPN terakhir di KPK, Prabowo Subianto memiliki harta sebesar Rp 1.952.013.493.659.
Penyumbang kekayaan Prabowo Subainto lainnya berasal dari harta bergerak senilai Rp 16.418.227.000, kas dan setara kas sebesar Rp 1.840.736.659. Sedangkan penyumbang kekayaan terbesarnya berasal dari surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000.
Prabowo Subianto sendiri tercatat tidak memiliki hutang sama sekali.
Sumber: RMOL