[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PKS terhadap pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader.
Mengutip laman putusan.mahkamahagung.go.id, Kamis (2/8/2018), perkara perdata dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 yang diajukan DPP PKS ditolak Mahkamah Agung (MA), Senin (30/7/2018) lalu. Majelis Hakim memutus pemecatan PKS terhadap Fahri Hamzah pada 11 Maret 2016 tidak sah.
Imbasnya, petinggi PKS sebagai pihak tergugat harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Ada 5 petinggi PKS sebagai tergugat yang haru membayar ganti rugi Rp 30 miliar adalah: (1) Sohibul Iman, (2) Hidayat Nur Wahid, (3) Surrahman Hidayat, (4) Abdi Sumaithi dan (5) Abdul Muiz Saadih yang merupakan ketua dan anggota Majelis Takhim PKS—lembaga di PKS yang memecat Fahri.
Hal ini langsung diumumkan Fahri Hamzah melalui akun twitterya, Sabtu (4/8/2018):
"PENGUMUMAN:
Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.
100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut."
PENGUMUMAN:— #KopiRevolusi (@Fahrihamzah) 4 Agustus 2018
Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.
100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut.
Akhirnya yg benar dan berani yg akan memenangkannya .
— Hafsahdjahari (@hafsahdjahari) 5 Agustus 2018
Pertanyaan saya : apakah beliau2 yg kalah akan meminta maaf dan mengakui kesalahannya ???