[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat. Mereka menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Lalu mengapa Jokowi juga ikut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla Kalteng 2015 silam?
"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945), di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu 22 Agustus 2018.
Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Manteri- menteri Negara dan Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara lebih lanjut disebutkan:
Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Selain itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan:
Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berikut pertimbangan lengkap majelis terkait peran dan tanggung jawab Jokowi sehingga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum:
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, negara memiliki peran besar untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan kerusankan hutan, sehingga Tergugat I (Presiden RI) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi seharusnya melakukan berbagai upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah nyata dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terutama terkait pembakaran lahan dan atau hutan yang menimbulkan kabut asap, sehingga peristiwa atau kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tidak terulang kembali, yang mana sungguh pun Tergugat I dalam jawabannya telah mendalilkan telah melakukan tindakan dimaksud, namun dalam kenyataannya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah selalu terulang kembali yaitu sejak tahun 1997 sampai dengan 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut maka menurut pendapat Majelis Tergugat I belum secara optimal melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap khususnya di Kalimantan Tengah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.
Sungguh pun Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Presiden RI dalam melaksanakan tugasnya telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Menteri terkait (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) namun dalam kenyataan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam kapasitasnya selaku Menteri atau pembantu belum melaksanakan tugas dan kewajibannya secara optimal khususnya yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terjadinya peristiwa kabut asap khususnya di Wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU, meskipun berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para Tergugat sebenarnya para Tergugat sudah ada melakukan upaya-uapaya pencegahan dan penanggulangan yang terkait dengan kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun upaya yang dilakukan para Tergugat Presiden tersebut belum maksimal dan terlihat lamban dan lambatnya kinerja para Tergugat dalam melakukan antisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kalimantan Tengah tersebut menyebabkan kabut asap menyebar meluas hingga ke wilayah negara tetangga yaitu wilayah Singapura dan Malaysia, dan telah pula menyebabkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA serta terganggunya aktivitas masyarakat termasuk terganggunya penerbangan pesawat di wilayah Kalimantan Tengah dan lama kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi dalam rentan waktu yang cukup di tahun 2015 sehingga kabut asap menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut menurut Majelis, Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng harus mempertanggungjawabkan kinerjanya yang belum dilaksanakan secara maksimal tersebut dan oleh karenanya menurut Majelis terkait dengan penanganan peristiwa kabut asap yang menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah tersebut Tergugat I s/d Tergugat V dapat dikualivisir telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kinerjanya dalam penanganan kabut asap diwilayah Kalimantan Tengah tersebut lamban dan belum optimal sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Oleh sebab itu, Jokowi dkk dihukum untuk membuat sejumlah peraturan guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah pengadilan itu? Ternyata Jokowi dkk memilih belum langsung mematuhinya dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA.
Sumber: Detik