[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, Bawaslu sejauh ini tidak menemukan adanya unsur pelanggaran terkait massa #2019GantiPresiden yang menyelenggarakan deklarasi.
"Nggak masalah kalau deklarasi-deklarasi. Nah, ini kami minta apapun deklarasinya, mau ganti, tetap dua periode, silakan saja," kata Rahmat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.
Namun, dia mengingatkan, massa yang menyelenggarakan deklarasi #2019GantiPresiden agar tidak menggunakan atribut partai politik tertentu. Jika hal itu dilakukan, maka massa #2019GantiPresiden dianggap melanggar peraturan pemilu.
"Tapi kalau sudah terlibat parpol, (atribut) parpol ikut dalam deklarasi tersebut, itu kampanye di luar jadwal. Karena kampanye di September nanti," kata dia.
Rahmat memandang, agenda deklarasi bentuk kebebasan berpendapat. Deklarasi itu, bukan untuk memaksa orang lain untuk ikut mengikuti pendapat deklarasi.
"Jadi tidak ada arahan untuk orang ikut dengan pendapatnya atau menghina orang lain, kita harap tidak ada ketegangan di masyarakat," ujar dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arif Budiman sependapat dengan Bawaslu RI. Dia tidak mempermasalahkan deklarasi yang dilakukan massa #2019GantiPresiden. Hanya saja, KPU akan mempermasalahkan jika deklarasi diwarnai unsur fitnah.
"Yang dilarang kan kalau sudah mulai memfitnah, menghina, itu enggak boleh ada UU sendiri. Terkait UU Pemilu, apabila kekuatan tersebut ada kampanye karena masa kampanye belum datang," tegas dia.
Sumber: Republika