Bawaslu Akhirnya Tak Lanjutkan Kasus Tudingan Mahar Sandiaga, Tak Ada Bukti


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petallolo mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan penanganan laporan tudingan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pasalnya, tidak ada alat bukti yang mengarah kepada mahar atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan Sandiaga.

"Memang kalau melihat apalagi barang buktinya tidak ada (mahar) karena barang bukti yang dilaporkan sangat minim," ujar Ratna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018), seperti dikutip Beritasatu.com.

Ratna mengatakan pelapor dan saksi dari Forum Indonesia Bersatu (Fiber) tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka mendengar dan melihat langsung peristiwa mahar politik. Pelapor dan dua orang saksi yang sudah diperiksa Bawaslu, kata dia mengetahui dugaan mahar tersebut berdasarkan ciutan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

"Kesimpulannya mereka (pelapor dan saksi) tidak mengetahui langsung, tidak melihat dan mendengar secara langsung, hanya melalui tweet Andi Arief sehingga peristiwa itu tidak jelas apakah perbuatan itu ada atau tidak," katanya.

Kemudian, lanjutnya, Andi Arief mengatakan ada pemberian sebanyak masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Dalam Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, subjek yang melanggar adalah yang menerima uang tersebut. Namun, penerimaan tersebut harus bukti.

"Penerimaan itu harus dibuktikan, apakah melalui serah terima uang, apakah ada hitam di atas putihnya, apakah ada dokumentasi yang menggambarkan bahwa ada pertemuan itu dan ada serah terima. Ini kan buktinya sangat minim, hanya pernyataan pernyataan saja," katanya.

Apalagi, Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait pernyataannya. Padahal, keterangan Andi Arief sangat penting untuk memperjelas apakah peristiwa mahar tersebut ada atau tidak.

Dengan tidak memenuhi panggilan, Bawaslu pun menyesalkan Andi Arief yang tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan.

"Sebenarnya seseorang yang baik itu, dia harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia ucapkan sehingga publik tidak bertanya tanya. Kami sebenernya berharap dia (Andi Arief) datang, kami sudah menyesuaikan waktu, itu kan sebenarnya permintaan dia (Andi Arief), diperiksa hari Jumat kemudian jadi hari Senin lalu," katanya.

Meskipun penanganan laporan itu cenderung tidak dilanjutkan, tetapi Ratna tidak mau mendahului keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu untuk menentukan status laporan dugaan mahar ini. Keputusannya, akan diambil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu, Kamis (30/8/2018) pagi.

Sumber: Beritasatu

 
Baca juga :