(Imam Anshori)
[PORTAL-ISLAM.ID] Imam Anshori, Ketua DPD PKS Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengaku dipecat dari posisinya. Ia dipecat karena menolak Surat Pengunduran Diri bertanggal kosong yang merupakan syarat bagi bakal caleg PKS.
PKS mewajibkan bakal calegnya meneken surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dan surat pengunduran diri dari Anggota Dewan bertanggal kosong. Dua syarat inilah yang kemudian membuat sejumlah caleg PKS mundur.
Namun Imam mengaku dipecat secara mendadak karena menolak meneken dua surat syarat dari PKS itu. Bahkan, menurutnya, serah-terima jabatan dilakukan pada malam yang sama pada hari pemecatan dilakukan, Senin (16/7/2018).
Imam mengatakan pemecatan itu disebabkan dirinya tidak bersedia menandatangani dua form surat bersedia mundur dan surat pernyataan mundur bertanggal kosong yang diedarkan DPP PKS. Menurut dia, sejumlah caleg di Situbondo sudah mempersoalkan keberadaan dua form surat tersebut. Namun tidak pernah ada penjelasan dari DPP.
"Sebagai ketua DPD, saya sudah sampaikan keberatan sejumlah caleg untuk menandatangani surat pernyataan mundur bertanggal kosong. Lha wong jadi caleg saja belum resmi, kok sudah buat pernyataan mundur dari anggota Dewan," jelas Imam kepada wartawan, Selasa (17/7/2018), seperti dikutip detikcom.
Dia mengaku sulit menjelaskan kepada bacaleg di daerahnya soal dua surat itu. Imam menyebut dua surat mundur yang diwajibkan DPP itu telah menyalahi aturan.
"Surat itu melanggar UU dan juga bertabrakan dengan prinsip syariat Islam," katanya.
Para kader dan simpatisan PKS disebut kaget atas pemecatan Imam itu. Mantan Ketua DPW PKS Jawa Timur Hamy Wahjunianto menyayangkan pemecatan secara sepihak tersebut.
"Memang benar DPP dan DPW punya kewenangan, tapi kan ada mekanisme yang harus dipatuhi bersama. Mosok pecat Ketua DPD seperti memecat pembantu rumah-tangga saja. Nggak ada aturan mainnya," ucap Hamy.
Hamy juga mundur dari bacaleg DPR RI dapil Jatim karena syarat PKS itu. Dia mengungkapkan Imam Anshori pernah curhat kepada dirinya karena kebingungan menjelaskan soal kewajiban tanda tangan surat mundur bertanggal kosong. Akhirnya 9 caleg PKS di Situbondo mundur karena tak ada penjelasan dan dialog dari DPW Jatim atau DPP PKS.
"Saya juga mengkritik DPW dan DPP yang menyikapi situasi ini dengan cara represif, bukan dialogis. Mbok ya ketua DPD dibantu, buka. Diteror dengan kata 'taat', lalu dipecat di tengah malam. Ini sudah perilaku otoriter ala PKS," beber Hamy.
Sebelumnya diberitakan, bacaleg PKS ramai-ramai mengundurkan diri lantaran diminta meneken surat pengunduran diri bertanggal kosong. Syarat itu tertuang dalam surat edaran Presiden PKS Nomor 02 tertanggal 29 Juni 2018, yang mengharuskan calon meneken surat pernyataan kesediaan mundur dan surat pengunduran diri dengan tanggal dikosongkan.
Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian mengungkapkan setiap partai memiliki aturan, kode etik, dan fatsun masing-masing. Hak setiap orang untuk menaati atau tidak.
"Semua partai punya aturan, kode etik, dan fatsun yang harus diikuti. Pilihannya apakah kita mau menaatinya atau memilih pisah mencari yang lain. Kami hargai hak masing-masing individu," kata Pipin saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (13/7).