[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pada akhir bulan lalu diketahui menandatangani surat yang menyetujui PT Pertamina (Persero) untuk menjual aset-asetnya ke swasta.
Berdasar dokumen yang didapat CNBC Indonesia dari jajaran petinggi BUMN Migas, Rini menandatangani surat yang bertajuk "Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero) pada 29 Juni 2018, kemarin.
Surat ini merupakan jawaban dari surat yang diajukan oleh Pertamina sebelumnya, tanggal 6 Juli 2018. Di mana Pertamina meminta persetujuan sang menteri untuk melakukan sejumlah aksi korporasi untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.
Dalam surat tersebut, setidaknya ada 4 aksi korporasi yang bakal dilakukan Pertamina, termasuk menjual aset-asetnya ke pihak swasta. Berikut rinciannya;
1. Share down aset aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan, dan bentuk lain) dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kredibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis lain, seperti akses ke aset hulu di negara lain.
2. Spin off bisnis RU Iv Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP).
3. Investasi tambahan dalam rangka memperluas jaringan untuk menjual BBM umum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop
4.Peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan dengan tidak mengurangi esensi dari tujuan awal.
Dalam surat, Rini menulis direksi Pertamina diminta untuk melakukan kajian komprehensif sebelum melakukan aksi korporasi tersebut dan meminta persetujuan komisaris serta RUPS.
Hadirnya surat ini dikonfirmasi oleh Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.
"Saya tidak ingat kapan, tapi prinsipnya begini, Kementerian BUMN memberian persetujuan awal kepada direksi Pertamina untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam rangka ini ada naiknya ICP (harga minyak Indonesia), dan lainnya. Silakan dilakukan, tetapi harus melalui kajian dulu, disampaikan ke komisaris lalu RUPS," terang Fajar kepada media saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa 17 Juli 2018.
Sumber: cnbc