[PORTAL-ISLAM.ID] KPU Provinsi Jambi bertindak tegas. Dengan mematuhi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, mantan koruptor tidak diperbolehkan maju sebagai calon legislatif di Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 10 nama dari 744 bakal calon DPRD Provinsi Jambi, yang diajukan oleh partai.
Penemuan tersebut akan ditindaklanjuti KPU, dengan mengirimkan surat kepada partai bersangkutan untuk digantikan dengan nama lainnya.
“Siapanya dan partainya tidak bisa kita sebutkan, kita menjaga etika,” ujar Sanusi, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
Dia mengatakan, langkah mereka selanjutnya adalah meminta partai yang mengajukan mantan koruptor tersebut untuk mengganti nama tersebut. Karena memang hingga saat ini, PKPU Nomor 20 tahun 2018 masih berlaku dan harus ditaati.
Selain itu, Sanusi juga cukup menyayangkan masih adanya nama mantan koruptor, yang masuk dalam pengajuan partai. Padahal, dalam berkas yang diserahkan partai ada pakta integritas yang isinya menyatakan bersih dari hal tersebut.
“Kita sudah lakukan rapat pleno, besok (hari ini, red) akan kita kirimkan surat untuk itu. Meminta partai mengganti mereka,” kata Sanusi.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi alasan partai masih berani menyerahkan nama mantan koruptor sebagai bacaleg karena masih ada gugatan terhadap aturan tersebut di Mahkamah Agung, menurutnya pihaknya masih tetap menjalankan aturan PKPU tersebut karena memang belum ada putusan soal hal tersebut di MA.
“Terkait aturan PKPU nomor 20 itu mungkin memang ada pihak yang merasa dirugikan sehingga mengajukan gugatan itu silahkan saja. Namun bagi kami, tetap saja jika hal tersebut bertentangan dengan PKPU tetap kami dorong untuk diganti,” tegas Sanusi.
Selain untuk bakal calon legislatif DPRD Provinsi Jambi, belum ada ditemukan lagi caleg mantan koruptor yang ditemukan untuk tingkat Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Yatno Komisioner KPU Kota Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih terus memeriksa berkas dari masing-masing bacaleg Kota Jambi, dan belum menemukan mantan koruptor, narkoba dan pelaku pelecehan seksual.
“Kalau kita kan melihatnya di berkas status bacaleg, dan belum ada. Namun kalau ada bacaleg yang merahasiakan atau menyembunyikanya kita belum tahu, untuk itu kita butuh bantuan masyarakat untuk melihatnya nanti. Meski sudah masuk DCS bahkan DCT kalau ada laporan mereka mantan koruptor tetap kita coret,” ujar Yatno.
Jika mantan koruptor tidak lagi termaafkan lain cerita dengan mantan narapidana di luar kasus korupsi, pelecekan dan kekerasan seksual serta narkoba. KPUD Tebo mengatakan ada satu bakal calon legislatif yang diajukan salah satu partai, yang juga merupakan mantan narapidana.
“Ada satu orang mantan narapidana yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPRD Tebo,” ungkap Komisioner KPUD Rinaldi Zainun, Selasa 24 Juli 2018.
Bukan hanya di Tebo, Kabupaten Kerinci juga memiliki bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus berbeda. Dikatakan Marjohan, Komisioner KPU Kerinci pihaknya tetap menerima bacaleg mantan narapidana tersebut namun dengan syarat. Yang mana bagi calon yang mantan narapidana harus mengumumkan statusnya ke media massa.
“Kalau mantan koruptor, narkoba, atau pelecehan dan kekerasan seksual tidak bisa. Untuk ketiga kasus itu belum ada, namun nanti kalau sampai ditemukan saat tanggapan masyarakat maka bisa kami batalkan dari DCT,” ujar Marjohan.
Sementara itu, Ambiar Usman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait ada atau tidaknya bacaleg dari Partai Berkarya yang merupakan mantan koruptor, Narkoba atau asusila mengaku tidak ada. Namun untuk tingkat Kabupaten/Kota dirinya tidak tahu, dan menyerahkan semuanya kepada ketua DPD masing-masing.
“Kalau untuk tingkat Provinsi tidak ada ya, rasanya kami bersih. Kalau untuk Kabupaten/Kota saya tidak tahu, itu silahkan saja keputusan DPD ya mau ada silahkan. Namun tetap keputusan akhir ditangan KPU,” kata Ketua DPW Berkarya Provinsi Jambi.
Sumber: PojokSatu