[PORTAL-ISLAM.ID] Menurut Ray Hanania (jurnalis kristen keturunan Palestina), sejak berdiri, ada setidaknya 65 UU yang diproduksi Israel untuk mendiskriminasi warga Non Yahudi. Targetnya tentu: Yahudisasi wilayah bersejarah Palestina.
Beberapa diantaranya adalah beberapa UU yang dibuat kolonial Inggris, yang dulu dikecam keras oleh para imigran Yahudi sebagai peraturan rasis, namun kemudian diberlakukan kembali oleh Israel untuk menghadapi penduduk asli Palestina. Unikkan?
1. Ordonansi "Larangan Berdagang dengan Musuh" (1939), aturan Inggris yang digunakan Israel untuk melarang warga Arab berpartisipasi dalam setiap kegiatan sosial, budaya dan politik yang diselenggarakan oleh negara-negara Arab. Aturan ini juga mencakup larangan penerbitan buku yang membantah proaganda rasis Israel.
2. Konstitusi dan UU Kembali (1950) memberikan hak otomatis kepada setiap Yahudi di seluruh dunia untuk menjadi warga negara Israel serta memberikan dukungan keuangan dan kemudahan seperti kepemilikan tanah, bangunan dan harta benda lainnya dari "absentee" (orang Palestina yang tidak ada di tempat karena terusir).
3. UU Harta Benda "Absentee", (1950), sepaket dengan UU di atas, yang memberikan hak kepada Israel untuk merampas harta benda orang-orang Arab yang terusir setelah 29 November 1947 (ada hampir 1 juta saat kejadian) yang disebutnya sebagai "orang-orang yang tidak ada di tempat" dan memberikannya secara eksklusif kepada orang-orang Yahudi.
4. UU Pendidikan (1953), yang mewajibkan pendidikan Yahudi kepada anak-anak sekolah di Israel. UU ini menjelaskan bahwa orang-orang Palestina yang menceritakan praktik diskriminasi negara Yahudi itu kepada orang-orang Palestina dianggap sebagai "Mengajarkan kebencian". UU ini juga menjadi dasar penghapusan nama-nama permukiman, desa dan komunitas dari bahasa Arab ke Yahudi.
4. Basic Law: Tanah Israel (1960) yang menempatkan semua tanah dibawah kontrol Israel melalui lembaga Dana Nasional Yahudi. Lewat lembaga ini pula, segala bentuk pengalihan, penyewaan, penjualan tanah DILARANG sekalipun anda warga negara Israel, kecuali kepada Yahudi.
5. UU Nakhba (2011), yang akan menghukum setiap warga Israel yang memperingati hari pengusiran (Nakhba) penduduk Palestina. Dalam interpretasinya yang lebih luas, hukum Israel memperbolehkan hukuman kepada warga Arab yang mengibarkan bendera Palestina.
Iilmuwan Yahudi sendiri, Oren Yiftachel menyatakan, "Kampanye Israel yang demokratis menutupi fakta apartheid dalam strukturnya. Karena struktur menginstitusionalisasi pemberlakukan hukum-hukum rasial yang menggaransi supremasi dan hegemoni Yahudi. Jadi kesetaraan dan redistribusi sumber daya yang adil adalah mimpi kosong."
Jadi pemberlakuan UU basic law yang baru-baru ini disahkan parlemen Israel sekedar offisialisasi dan selebrasi karena watak rakus mereka.
Anda masih bermimpi Israel adalah satu-satunya negara demokratis di Timur Tengah seperti dipropagandakan Barat? Maka segera bangunlah dari tidur dan bangkit. Lawan benteng terakhir apartheid di muka bumi.
NB: Tambahan masukan buat Bung Yahya Staquf
#IsraelRasis
#IsraelApartheid
(Ahmad Dzakirin)
___
Baca: Erdogan Sebut Israel Negara Paling Rasis dan Fasis di Dunia, Netanyahu Ngamuk