[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dituding sebagai penghalang penyidikan kasus 27 Juli (Kudatuli) yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Hal itu disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis Sabtu 28 Juli 2018.
"Pada 2004 Presiden Megawati malah menghalangi penyidikan Tim Koneksitas Polri atas kasus 27 Juli dengan alasan pemilu sudah dekat," jelasnya.
Menurut Rachland, sebenarnya Megawati bisa mengusut kasus tersebut pada 2001, ketika menjabat sebagai presiden kelima RI.
"Harusnya bisa, demi keadilan bagi para korban, ia bisa menggunakan pengaruhnya untuk membuka jalan bagi investigasi, seperti kuat didesak masyarakat. Sayang, Megawati memilih diam. Bahkan mengangkat Pak Sutiyoso, Pangdam Jaya saat kejadian, menjadi Gubernur DKI," sergahnya.
Kesempatan kedua datang saat negara didesak membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang sudah dimulai sejak Presiden BJ Habibie. Inisiatif masyarakat sipil mengikuti pengalaman Afrika Selatan ini menghadapi resistensi. Fraksi PDIP sejak Presiden Megawati bukan saja tidak pernah mendukung, tapi paling keras menolak.
Sebagai ketum PDIP, Megawati tidak memerintahkan fraksinya menyetujui inisiatif itu. Padahal bila komisi itu terbentuk, Megawati mendapat alat yang kuat untuk mengungkap 27 Juli.
Dengan demikian, sambung mantan pegiat HAM ini, fakta-fakta di atas bertolak belakang dengan langkah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto yang melapor ke Komnas HAM dan minta SBY bicara tentang kasus 27 Juli.
"Jadi nilai sendiri saja apa maksud laporan Hasto ke Komnas HAM itu sekarang, 22 tahun sejak para korban 27 Juli ditinggalkan Megawati," tutup Rachland
.
Sumber: RMOL