Aturan LARANGAN DEMO DI BANDARA Tidak Berlaku Kalau Korbannya OPOSISI?


by Johan Khan @CepJohan

1. Jika unjuk rasa terhadap Mba Neno Warisman di obyek vital Bandara Hang Nadim Batam sudah menempuh prosedur Pemberitahuan kepada Polisi, maka seharusnya Polisi bisa antisipasi sejak awal dg melarang rencana unjuk rasa tsb kaeran dilakukan di obyek vital. @DivHumas_Polri

2. Jikapun tanpa pemberitahuan, maka pergerakan/konsentrasi massa seharusnya mudah terdeteksi oleh Intel Aparat ketika memasuki Bandara dan bisa langsung dibubarkan karena ilegal, tanpa Pemberitahuan, dan dilakukan di obyek vital (bandara). @DivHumas_Polri

3. Tetapi apa yang terjadi kemarin itu, massa leluasa melakukan unjuk rasa di obyek vital Bandara, tempat terlarang pelaksanaan unjuk rasa, dan dilakukan sampai malam melebihi batas waktu pelaksanaan unjuk rasa. Ini sangat memalukan, jelas betul upaya Persekusinya dan dibiarkan. @DivHumas_Polri

4. Pimpinan Aparat setempat seharusnya dicopot.

5. Kejadian seperti ini adalah kesekian kali, sebelumnya @Fahrihamzah dihadang massa bersenjata tajam yang mendobrak masuk Bandara tempat @Fahrihamzah mendarat tetapi tidak ada penindakan yang berarti dari Aparat setempat.

6. Apresiasi bagi masyarakat Batam yang secara cepat bergerak turut mengamankan Mba Nemo dan Tim begitu mengetahui dari informasi viral di Medsos. Inilah dahsyatnya Medsos, Media Konvensional belum tentu mau dan bisa secepat ini memberitakan kepada Publik.

7. Kejadian ini tidak lain hanya semakin menambah simpati Publik kepada gerakan #2019GantiPresiden. Lihat saja nanti di Jabar, kemungkinan akan jauh lebih pecah.

8. Dan semoga roadshow #2019GantiPresiden finish di Jakarta menjelang Pilpres, bisa-bisa dihadiri ratusan ribu atau bahkan jutaan massa lagi. Dimulai di Jakarta dan diakhiri di Jakarta.

***

Larangan Penyampaian Pendapat Pada Obyek Vital Transportasi Nasional

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.

Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api dan terminal angkutan darat merupakan obyek vital yang strategis sehingga merupakan tempat dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi.

“Bandar Udara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, J.A Barata di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Sehubungan dengan hal tersebut Barata menambahkan bahwa Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah obyek vital transportasi nasional.

Link: http://dephub.go.id/post/read/larangan-penyampaian-pendapat-pada-obyek-vital-transportasi-nasional

TAPI.. KENAPA ATURAN INI TIDAK BERLAKU KETIKA KORBANNYA OPOSISI?

Baca juga :