[PORTAL-ISLAM.ID] Istana Kepresidenan membantah pemerintah akan mewajibkan para tenaga kerja asing (TKA) untuk memahami Bahasa Indonesia sebagai syarat bagi mereka untuk bisa bekerja di dalam negeri.
Menurut juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur TKA, tidak memuat ketentuan itu.
"Tidak benar ada Peraturan Presiden yang mewajibkan TKA untuk bisa Bahasa Indonesia ketika bekerja di Indonesia, tidak ada," ujar Johan Budi di Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018 seperti dilansir Viva.
Johan Budi menyampaikan, Perpres hanya memuat ketentuan bahwa perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA diharuskan menyediakan fasilitas pelatihan bagi mereka untuk bisa memahami Bahasa Indonesia.
"Bukan TKA-nya yang diwajibkan, tapi perusahaannya yang diwajibkan menyediakan fasilitas pelatihan kepada TKA," ujar Johan Budi.
Diketahui, media The New York Times memberitakan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 memuat ketentuan supaya para TKA mampu berbahasa Indonesia. Pemberitaan mengutip juga pernyataan yang berisi keberatan dari sejumlah pemangku kepentingan.
Melihat berita ini, warganet pun menjadi berang. Kebijakan ini dinilai merugikan bangsa sendiri. Berikut komentarnya.
Babu di negeri sendiri— Rezim Sandiwara🌀 (@detektive88) June 26, 2018
Istana Tegaskan Pekerja Asing Tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia https://t.co/DyEbjDC2Wc
Merusak tatanan dan aturan yg sudah dibuat sejak lama utk kebaikan bangsa....— Hilik Ku Aink.... (@kangsemproel) June 26, 2018
Kenapa sih ??https://t.co/ilXD9jJ5Z5
WOOOY ISTANA WOOY , JAGA HARGA DIRI BANGSA, KALO MAU KERJA DI INDONESIA WAJIB BISA BAHASA INDONESIA— Wishnu Wijaya (@WishnuWJY) June 27, 2018