[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menilai, langkah akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi sudah tepat.
Menurutnya, regulasi pemilu yang kini ada memang dianggap membahayakan hak asasi manusia dan demokrasi.
Sebab, pemilu presiden tidak hanya menentukan calon pemimpin nasional tetapi juga menentukan arah pembangunan dan nasib bangsa untuk lima tahun mendatang.
"Karena itu rakyat memiliki ikatan yang kuat untuk ikut berpartisipasi memberi kontribusi dalam regulasi tentang pemilu. Setiap warga negara memiliki subjek hukum yang mengikat mereka sehingga bisa dimaklumi kalau mengajukan judicial review," kata Pigai kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis 14 Juni 2018.
Pigai pun menyatakan, salah satu kelemahan terbesar dari undang-undang pemilu saat ini adalah pembentukan Presidential Threshold sebesar 20 persen.
"Pemerintah boleh saja membatasi hak warga melalui peraturan perundangan, tetapi dilihat dari intensi dasar (maksud dibuatnya pasal PT ini) secara substansial Presidential Threshold 20 persen ini sesungguhnya menegaskan negara mengkebiri setiap warga negara yang ikut berpartisipasi pemerintahan," jelasnya.
"Dan itu bertentangan dengan hukum hak asasi manusia yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak ikut berpartisipasi dalam pemerintah (right to take a part of government)," tutupnya.
Sumber: TeropongSenayan