Prihatin Indonesia Kena Denda 278 Miliar Karena Telat Bayar Sewa Satelit, Hotman Paris Tawarkan Jasa GRATIS!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pihak Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti, sebuah perusahaan operator satelit, dalam kasus denda keterlambatan pembayaran satelit di Pengadilan Arbitrase Inggris. Akibatnya Indonesia harus membayar denda sebesar 20 juta dollar atau sekitar 278,8 miliar.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea yang biasa menangani kasus arbitrase internasional pun angkat bicara.

Ia mengunggah sebuah video singkat melakui laman instagramnya.

Hotman Paris mengatakan jika akibat dari kekalahan tersebut berbahaya. Lantaran aset-aset milik Indonesia di luar negeri bisa disita. Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah Indonesia segera melunasi denda dan memproses semuanya.

Tak hanya itu, pengacara dengan julukan "Pengacara 30 miliar" ini bahkan menawarkan bantuan cuma-cuma untuk membantu pemerintah Indonesia dalam kasus arbitrase internasional tersebut.

"Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti dalam kasus satelit di arbitrase Inggris.

Hati-hati kalau mereka smart, mereka akan memaksa Indonesia untuk membayar segera dengan mencoba mengeksekusi aset-aset pemerintah Indonesia di luar negeri.

Antara lain gedung-gedung kedutaan.

Dan keputusan arbitrase dapat dieksekusi di seluruh dunia," ucap Hotman Paris.

Setelah itu ia kemudian meminta Indonesia untuk hati-hati dalam memilih lawyer untuk kasus semacam itu.

Jika diterima, ia bahkan akan menyumbangkan tenaga dan pikirannya secara cuma-cuma untuk Indonesia.

Berikut video lengkapnya.

Baca juga :