Pakar Hukum: Sebut Islam dan Melayu Penjajah, Cornelis Langgar 4 Pasal Ancaman Pidana 9 Tahun Denda Rp 1 Miliar


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) dari PDIP, Cornelis membuat heboh publik lantaran video pidatonya yang viral di sosial media. Dalam video tersebut, Cornelis menyatakan bahwa Melayu dan Islam adalah penjajah.

“Kita Dayak terlalu lama dijajah oleh kerajaan-kerajaan. Mulai raja-raja Majapahit, raja-raja Sriwijaya. Yang paling parah kerajaan Melayu dan Islam, bersama dengan Belanda menjajah kita berabad-abad, sehingga mental kita adalah mental hamba, bukan mental kuli,” ungkapnya dalam video pidatonya tersebut.

[video]


Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor, Muhammad Taufik menyatakan bahwa apa yang dinyatakan oleh Cornelis tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Vicktor Laiskodat. Yaitu terang-terangan melakukan penghasutan di muka umum.

“Apa yang dilakukan Cornelis itu sebenarnya tidak jauh berbeda sebenarnya dengan apa yang dilakukan oleh Victor Laiskodat,” ujar Taufik di Hotel Aziza, Surakarta pada Kamis (07/06/18).

Menanggapi perihal, Taufik menyebut bahwa Cornelis telah melanggar empat pasal sekaligus. Antaranya, Satu Pasal 160 tentang penghasutan, ancamannya enam tahun kemudian pasal 36 KUHP ancamannya sembilan tahun kemudian dia melanggar pasal 28 UU 11 tahun 2008 tantang ancaman transaksi dan elektronik ancamannya enam tahun dan denda satu milyar rupiah.

“Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Conelis ini melanggar empat pasal sekaligus,” tuturnya.

Dengan adanya pelanggaran tersebut ia berharap supaya aparat kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan tegas, karena menurutnya hanya polisi yang bisa melakukan tindakan dengan tegas kemudian dilanjutkan ke ranah hukum. Jika hal tersebut tidak ditangani dengan baik, Taufik khawatir akan terjadi konflik horizontal yang sangat fatal.

“Maka saya sebagai pakar hukum menginginkan untuk polisi mewakili negara, kalau tanpa itu saya khawatir nanti akan terjadi konflik horizontal dan harganya mahal,” ujarnya.

Terlebih, selain perihal tersebut ada hal yang lebih mengkhawatirkan dari itu semua. Yakni persaudaraan antara Dayak dan Melayu, dengan adanya video pidato Cornelis tersebut dikhawatirkan akan adanya permusuhan yang tersulut antara dua suku tersebut.

“Yang paling berbahaya yang dimainkan Cornelis adalah di sana ada Dayak dan Melayu, dan selama ini Dayak dan Melayu tidak pernah bermusuhan, secara tidak sadar dia telah melakukan penghasutan,” katanya.

Di akhir, ia memberi nasehat kepada aparat yang berwajib dapat menegakkan hukum yang telah dilanggar dengan kadar yang sesuai. Karena dikhawatirkan nantinya akan kembali munculnya perihal demikian di hari yang akan datang.

“Nasehat saya kalau tidak ada upaya hukum dan tindakan hukum dari kepolisian dalam bentuk penindakan terhadap Cornelis dan Lasikodat, akhirnya nanti muncul lagi di mana-mana. Jadi harapan saya jangan sampai gara-gara keadaan politik sesaat menimbulkan hukm yang sesat, itu yang bahaya,” ungkapnya.

Sumber: Kiblat

Baca juga :