[PORTAL-ISLAM.ID] Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara (Sumut) Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi warga Kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu diungkapkannya, Jumat (8/6/2018) sore.
Ia pun menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik miliknya saat sedang asyik berdialog dengan para relawan. Itu menjadi bukti kalau dia sudah menjadi warga Kota Medan. Dalam KTP itu, tertulis Djarot beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Para relawan langsung memberikan selamat kepadanya.
"Baru selesai Kamis, saya beserta istri dan anak-anak hijrah ke Medan," ucapnya.
Namun, pihak Kecamatan Medan Polonia mengaku tidak tahu jika Djarot sudah menjadi warganya. Karena hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima surat pindah dari Djarot.
"Begitu dapat informasi langsung saya cek ke kelurahan. Namun memang belum ada informasi soal KTP (Djarot) itu," kata Camat Medan Polonia M Agha Novrian.
Dia pun menegaskan hingga kini pihaknya belum ada menandatangani pengurusan KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat. Agha menjelaskan bagaimana mekanisme seseorang yang akan pindah alamat di KTP karena pindah domisili.
"Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke Camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil," pungkasnya.
Sumber: Jawa Pos