MANTAP! Sambut HUT DKI, Anies HAPUS Denda Pajak Kendaraan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemprov DKI bakal menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal itu diberlakukan dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta ke-491.

“Hari ini bapak-bapak ibu-ibu semuanya akan mengumumkan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan dalam rangka hari ultah jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balairung, Balaikota DKI, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.

Anies menyebutkan, kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

“Lebih dari 68 hari, jadi warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi untuk denda akan dihapuskan,” jelasnya.

Anies membeberkan, total ada Rp 1,6 triliun dana yang bisa didapatkan dari wajib pajak yang menunggak.

“Jadi total dari seluruh pajak kendaraan bermotor yang harusnya sudah ditunaikan totalnya yang belum dibayar itu Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun. Ada 44,6% kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak,” bebernya.

Anies pun kembali menghimbau masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak.

“Karena untk jalanan rapi jalanan-jalanan baik dan untuk bisa merawat (jalanan) itu lewat pajak. Sekali lagi kita berharap dimana ada pembebasan sanksi administratf maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena rintangan,” tutup Anies.

Sumber: TS
Baca juga :