Ketua MPR: Bupati pada Nanya, Bayar THR Gaji 13 Dibebankan Daerah, Uangnya Dari Mana?


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 19/ 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Jokowi juga langsung mengumumkan sendiri perihal pemberian THR dan Gaji ke-13.

NAMUN ternyata... THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Hal ini terungkap dalam SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tertanggal 30 Mei 2018.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mempertanyakan kebijkan ini, UANGNYA DARI MANA?

"Jangan sampai Menteri Keuangan blunder lagi, karena yang mengumumkan Presiden. Kebijkan ini beda dengan yang dulu. Dulu cuma gaji pokok saja, sekarang ditambah tunjangan dll."

"Nah sekarang saya tanya uangnya dari mana? Banyak para bupati yang tanya ke saya, Bupati suruh bayar sendiri uangnya dari mana?"

[video]

Baca juga :