'Kartu Kuning' Kedua Untuk Pemerintah Jokowi, BEM UI Tolak Pelantikan Komjen Iriawan PJ Gubernur Jabar


[PORTAL-ISLAM.ID] Pelantikan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018, mendapat penolakan keras dan luas dari berbagai pihak.

Salah satunya dari BEM UI yang dimotori oleh Zaadit Taqwa, Ketua BEM UI 2018 yang pernah gegerkan publik dengan Kartu Kuning untuk Presiden Jokowi.

Dengan demikian, ini 'Kartu Kuning' kedua yang diberikan BEM UI untuk Pemerintah Jokowi.

Kalau dalam pertandingan, kartu kuning kedua = kartu merah, alias pemain dikeluarkan dan tidak boleh lagi bertanding.

Berikut rilis resmi Sikap BEM UI...

SIKAP BEM UI 2018 TERKAIT PELANTIKAN PENJABAT (PJ) GUBERNUR DARI UNSUR POLISI AKTIF

Selamat malam UI dan Indonesia!

Komjen Iriawan telah resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin, 18 Juni 2018. Langkah pemerintah melakukan Pelantikan Penjabat Gubernur dari kalangan anggota kepolisian aktif didasari oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah  dan telah melanggar 3 peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga peraturan tersebut antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Meskipun saat ini Komjen. Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Atas tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap pelantikan penjabat (Pj) Gubernur yang tetap menyalahi aturan, khususnya di Jawa Barat. Maka BEM UI 2018 menyatakan sikap:

1. Menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat;

2. Mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI;

3. Mendesak pemerintah agar segera melantik Penjabat Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN;

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi.

Panjang Umur Perjuangan!
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!

Salam Hangat,

Zaadit Taqwa
Ketua BEM UI 2018


Baca juga :