[PORTAL-ISLAM.ID] Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Faisal Basri dan kawan-kawan.
Menanggapi upaya tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung upaya Faisal Basri dan kawan-kawan yang mengajukan judicial review (JR) terhadap PT 20 persen.
Fahri beralasan karena jika PT 20 persen tersebut diberlakukan, maka sejumlah kemungkinan yang akan muncul dalam Pilpres 2019 mendatang. Di antaranya menghadapi kotak kosong, hingga menonton calon yang didesain oleh penguasa dan para cukong.
“Masa, mau pilih pemimpin dibatasi 20% threshold. Dan, mau cari yang bagus harus didukung konglomerat dan berkuasa. Akhirnya kemungkinan kita akan menonton calon yang didesain oleh penguasa dan para cukong?,” sebut politisi dari PKS itu dihubungi wartawan, Jumat 22 Juni 2018
Karena itu, Fahri mendukung langka yang dilakukan oleh Faisal Basri dan kawan-kawan melakukan JR atas UU yang akan membatasi hak rakyat untuk memilih pemimpin dari alternatif yang bisa disajikan oleh parpol.
“Semoga sukses (upaya Faisal Basri dkk). Jika nanti Pilpres bisa diikuti oleh banyak kandidat, semoga bisa lahir pemimpin sejati,” ucapnya.
Sumber: TS