[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus chat fitnah Habib Rizieq Syihab akhirnya dihentikan (SP3).
Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
"Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018).
Link: https://news.detik.com/berita/4070994/penjelasan-lengkap-polisi-soal-sp3-kasus-chat-porno-habib-rizieq
***
Sebelumnya, saat kasus chat HRS ini mencuat, kuasa hukum Habib Rizieq, Eggi Sudjana menyebut yang menyebar chat adalah pihak polisi.
"Artinya itu beredar dari penyidik (polisi). Saya bukan mencurigai polisi, bahkan saya menuduh, dengan jelas saya menuduh. Kenapa? Karena HP ditahan oleh penyidik," kata Eggi Sudjana dalam bincang-bincang di iNewsTV.
Berikut selengkapnya video...
[video1]
Dikirim oleh Apiek Danken pada 31 Mei 2017
[video2]
Dikirim oleh Apiek Danken pada 31 Mei 2017