[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Jubir Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan pelantikan Komjen Pol Iriawan alias Iwan Bule dianggap menjadi yurisprudensi politik karen sudah terjadi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Di era SBY pada 2008 Mayor Jenderal TNI Drs. Achmad Tanribali Lamo dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Pernyataan Ali Mochtar Ngabalin ini dikritik Demokrat. Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon menegeskan, pernyataan Ali Muchtar Ngabalin blunder.
"Tanribali sudah alih status, dari TNI menjadi PNS dengan menjadi jadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri, baru kemudian diangkat jadi Plt Gubernur,” terang Jansen dalam pesan elektroniknya, Selasa (19/3).
Jadi yang bersangkutan sudah bukan lagi TNI aktif walau belum pensiun.
"Jadi berbeda dengan M. Iriawan ini (yang masih menjadi jenderal polisi aktif),” tegasnya.
Politisi muda Demokrat itu juga menjelaskan contoh lain lagi, Mayjen TNI Setia Purwaka yang diangkat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur 2008. Setia Purwaka juga sebelumnya sudah alih status dari TNI menjadi PNS menjadi Irjen di Kementerian Informasi dan Teknologi baru kemudian diangkat jadi Pj Gubernur Jatim.
Kemudian terkait Irjen Pol Carlo Brix Tewu jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2017, Jansen menyatakan walau pada masa itu tidak diributkan karena publik belum tahu jika itu salah.
"Jangan karena itu tidak ketahuan, maka diulang lagi. Ini sama dengan logika Maling tidak ketangkap, berikutnya maling lagi, masak jadi dibenarkan. Ya tetap harus ditangkaplah. Karena itu salah,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, Jansen menegaskan bahwa Ali Mochtar Ngabalin tidak mengerti soal perjalanan hukum ketatanegaraan Indonesia di masa SBY.
"Jadi apa yang disampaikan Ali Mochtar ini ‘ngigau’, menggambarkan ketidak mengertiannya dan dangkalnya pengetahuannya,” pungkas dia, seperti dilansir RMOL.