[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No 19/ 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Presiden Jokowi juga langsung mengumumkan sendiri perihal pemberian THR dan Gaji ke-13.
NAMUN ternyata... THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
Hal ini terungkap dalam SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia tertanggal 30 Mei 2018.
Akibatnya apa? Para Kepala Daerah yang jadi pusing. Salah satunya disampaikan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang membebani kepala daerah untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bakal menghadapi hambatan, karena daerah tidak menganggarkan untuk membayar THR.
Wilayah besar seperti Kota Surabaya saja di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran untuk membayar THR dan gaji 13. Hal itu diungkapkan langsung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan di Surabaya, Senin.
“Mosok ngono rek (Masa begitu). Ya, kami belum alokasikan (dana anggarannya),” katanya terheran.
Diungkapkan Risma, anggaran untuk membayar THR bagi PNS memang tidak pernah ada dalam APBD karena tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan yang diatur dalam APBD hanya tunjangan untuk guru honorer yakni Rp 87 miliar dengan alokasi Rp 500 ribu per guru honorer.
Lebih jauh, Risma akan meminta tanggapan kepada DPRD mengenai surat edaran dari Kemendagri terkait penggunaan dana APBD untuk THR dan gaji 13. “Enggak bisa saya putuskan sendiri.”
Berikutnya, Risma membeberkan jika bagi PNS THR itu enggak wajib untuk PNS. Tahun lalu juga PNS enggak menerima THR.
Surat Edaran tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sudah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam surat tersebut disebutkan, alokasi dana pembayaran THR dan gaji ke-13 diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [Telusur]