[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengkritik kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melimpahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dari segi tata negara dan hukum keuangan, gagasan memberi THR dan gaji ke 13 bukan hal aneh. Keanehannya baru muncul bila THR dan gaji ke 13 itu tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD,” jelas Margarito kepada telusur.co.id, Senin (4/6/2018).
Kalau tidak ada dalam APBD, maka akibat hukumnya adalah Pemerintah terutama pemerintah daerah tidak punya dasar hukum melakukan pembayaran THR dan gaji ke 13 itu.
Tak hanya itu, pembayaran THR dan gaji 13 juga tidak dapat dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD.
“Bila Pemda menggeser mata anggaran dalam APBD, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran itu akan menjadi temuan oleh BPK,” jelasnya.
Mengapa begitu? Karena surat edaran menteri dalam negeri tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda menggeser anggaran.
“Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi.”
Lebih jauh, Margarito menyarankan agar menteri terkait mencari uang sendiri untuk membayar THR dan gaji 13 daripada menyuruh Pemda yang membayar.
“Saran saya Mendagri dan atau Menteri Keuangan menyediakan dana untuk membaayar gaji 13 itu kepada pemerintah daerah. Simpelnya Mendagri siapkan aja uangganya agar digunakan pemda,” anjurnya.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran Mendari tanggal 30 Mei 2018 yang bernomor 903/3387/SJ dan ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia itu jelas jika surat itu mengenai pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.
Poin keenam dari surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo itu menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Lalu poin ketujuh, penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud. (Telusur)