[PORTAL-ISLAM.ID] Besaran gaji yang diterima oleh para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bikin heboh. Mencapai seratusan juta per bulan.
Namun yang bikin heboh lagi adalah gaji mereka akan mendapat rapel setahun.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 Tentang "HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA" yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018...
Pasal 1: Diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan.
Pasal 3: Diberikan hak keuangan sejak pengangkatan sebagai UPK-PIP
Seperti diketahui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah sebelumnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
UKP-PIP dibentuk mulai Juni 2017 sampai Februari 2017 = 9 bulan gaji
BPIP dibentuk Maret 2018, kalau dibayar sampai Mei 2018 = 3 bulan gaji
Besaran Gaji untuk UKP-PIP (lampiran II) berbeda dengan besarnya gaji BPIP (lampiran I).
Megawati dkk menjabat di UKP-PIP terhitung sejak Juni 2017 hingga Februari 2018 atau selama 9 bulan. Mereka kemudian dinaikkan ke BPIP per Maret 2018 atau dalam 3 bulan terakhir.
Berdasarkan yang tertera dalam pasal dan lampiran Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018, maka Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah akan mendapat gaji Rp 1.026.144.000 (1 miliar lebih).
Sementara Mahfud MD dkk yang menjabat Anggota Dewan Pengarah akan mendapat Rp Rp 990.933.000 (990 juta).
Berikut rincian perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP berdadar Perpres Nomor 42 Tahun 2018:
A. BPIP
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000
3. Kepala BPIP: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000
4. Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000
5. Deputi BPIP: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000
6. Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000
B. UKP-PIP
1. Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000
2. Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000
3. Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000
4. Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000
5. Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000
6. Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000
C. Jumlah
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp 337.644.000 + Rp 688.500.000 = Rp 1.026.144.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp 302.433.000 + Rp 688.500.000 = Rp 990.933.000
3. Kepala BPIP: Rp 229.500.000 + Rp 596.700.000 = Rp 826.200.000
4. Wakil Kepala BPIP: Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP: Rp 153.000.000 + Rp 459.000.000 = Rp 612.000.000
6. Staf Khusus: Rp 109.500.000
7. Tenaga Ahli Utama UKP-PIP: Rp 328.500.000
8. Tenaga Ahli Madya UKP-PIP: Rp 292.500.000
9. Tenaga Ahli Muda UKP-PIP: Rp 175.500.000
CATATAN: Perhitungan di atas bukanlah angka resmi dari pemerintah. Ini hanya menghitung perkiraan sesuai dengan yang terlampir dalam Perpres No 42/2018.
Perpres No 42/2018 bisa didownload di:
- https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180523/4233Perpres_Nomor_42_Tahun_2018.pdf
Sumber: KOMPAS