Upah Minimum di China Tak Sebesar yang Disebut Jokowi, Ini Datanya


[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam kunjungan kerja ke Padang pada Senin (21/5/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung soal isu banjir tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.

Jokowi menyatakan bahwa isu tersebut tidak masuk akal dan tidak benar. Kata Jokowi, upah minimum di China mencapai Rp 8 juta per bulan, tidak masuk akal pekerja China mau ke Indonesia. Sebab, upah di Indonesia jauh lebih kecil. Lazimnya, pekerja asing akan eksodus ke negara-negara yang menawarkan bayaran lebih tinggi.

"Saya ingin sampaikan mengenai TKA. Ini yang diisukan TKA dari China kan? Coba kita bayangkan, di sana gajinya kira-kira Rp 8 juta-Rp 9 juta per bulan UMR-nya saja. Kalau di kita? Rp 2,1 juta per bulan. Mau enggak orang sana dibawa ke sini dengan gaji UMR kita, logikanya?" kata Jokowi.

Jokowi menambahkan, perusahaan-perusahaan asing dari China maupun negara lain yang berinvestasi di Indonesia pun tentu lebih memilih tenaga kerja lokal yang standar gajinya lebih rendah. "Perusahaan dari sana ada yang ke sini, pilih tenaga kerja dari mereka gajinya Rp 8 juta atau yang di sini (pekerja lokal) gajinya Rp 2 juta? Ya pilih yang di sini. Logikanya itu," ujarnya.

kumparan pun mengecek kebenaran data yang disampaikan Jokowi tersebut. Dikutip dari data Minister Human Resources and Social Security in China, upah minimum provinsi (UMP) di China per triwulan I 2018 ternyata tak sampai Rp 8 juta per bulan.

UMP di China cukup beragam besarannya, tiap provinsi dapat dibagi hingga 4 tingkat upah minimum, yaitu Tier 1 (kota lapis pertama seperti ibukota provinsi atau pusat bisnis), Tier 2 (kota lapis kedua di bawah kota lapis pertama), Tier 3 dan Tier 4 (kota dengan ukuran paling kecil).
Imigrasi melakukan razia TKA

Upah minimum tertinggi adalah di Shanghai yang mencapai RMB 2.300 atau setara dengan Rp 5.094.000 (kurs Rp 2.215 per RMB) per bulan. Upah minimum tertinggi berikutnya adalah Tianjin yang sebesar RMB 2.050 atau Rp 4.540.000, Zhejiang Tier 1 sebesar RMB 2.010 atau Rp 4.450.000, Beijing sebesar RMB 2.000 atau Rp 4.430.000, dan Guangdong Tier 1 sebesar RMB 1.895 atau Rp 4.190.000.

Sedangkan UMP terkecil adalah di Provinsi Liaoning Tier 4 yang sebesar RMB 1.120 atau Rp 2.480.000, Hunan Tier 4 sebesar RMB 1.130 atau Rp 2.500.000, Anhui Tier 4 sebesar RMB 1.150 atau Rp 2.540.000, Guangdong Tier 4 sebesar RMB 1.210 atau Rp 2.680.000, dan Hubei Tier 4 sebesar RMB 1.250 atau Rp 2.760.000.

Upah minimum ini standar untuk pekerja kasar seperti buruh pabrik. Adapun untuk pekerja profesional, gaji pekerja di China di atas UMP tersebut. (Kumparan)

Baca juga :