Terdakwa "Zakat Maut" Dihukum 3 Tahun Penjara, Bagaimana dengan Panitia "Sembako Maut"?


[PORTAL-ISLAM.ID] Keluarga Muhammad Rizky Saputra (10), korban tewas yang sempat terinjak-tinjak saat mengantre makanan di acara pembagian sembako di Monas pada Sabtu, 28 April 2018, akhirnya resmi melaporkan pihak panitia penyelenggara ke Bareskrim Mabes Polri.

Ibunda korban, Komariyah didampingi pengacara Muhammad Fayyadh melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

Pihak yang dilaporkan adalah Dave Refano Santoso dari Forum Untukmu Indonesia sekaligus ketua panitia penyelenggara acara bagi bagi sembako di Silang Monas beberapa hari lalu.

"Kami jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian," kata Muhammad Fayyadh saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

Fayyadh merinci sejumlah kelalaian yang diduga dilakukan panitia. Pertama, tidak ada larangan untuk membawa anak kecil dalam acara itu. Padahal, jumlah peserta yang datang tumpah ruah memadati seisi lapangan Monas.

Selanjutnya, tidak ada pertolongan medis yang memadai dari panitia saat kedua bocah mengalami kondisi kritis. Kemudian, sikap panitia terkesan cuek saat diberi tahu kondisi korban saat kejadian. "Panitia justru bilang mohon maaf, kami sedang sibuk," kata Fayyadh.

"Kami mengecam dan menuntut pihak Dave sebagai penyelenggara acara dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.

"ZAKAT MAUT"

Kejadian yang mirip dengan kasus "Sembako Maut" Monas ini adalah kejadian pembagian Zakat yang menelan korban jiwa karena berdesakan. Yang akhirnya divonis tiga tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan yang menyidangkan perkara ‘zakat maut’ akhirnya menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa Haji Ahmad Faruq, yang merupakan anak Haji Syaichon, Selasa (2/62009) siang ini di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Majelis hakim yang diketuai Sutarjo didampingi dua anggotanya yakni Ratna dan Ahmad Rifa’i menganggap terdakwa telah lalai ketika melaksanakan pembagian zakat sehingga mengakibatkan 21 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.

Mejelis hakim menetapkan kalau terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam pasal 359 menyatakan kalau kelalaian terdakwa mengakibatkan oaring meninggal dunia. Sedangkan pada pasal 360 menyebutkan kalau kelalain terdakwa menimbulkan orang luka-luka.

Dalam amar putusannya, beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa tidak mampu mengatur jalannya pembagian zakat, tidak pernah memberitahukan kepada aparat pengamanan seperti polisi maupun TNI berkaitan dengan kegiatan pembagian zakat tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak menyiapkan bantuan medis sebagai antisipasi ketika ada kejadian.

Link: https://nasional.tempo.co/read/179413/terdakwa-zakat-maut-pasuruan-dihukum-tiga-tahun-penjara

Baca juga :