[PORTAL-ISLAM.ID] Panitia Minta Tragedi Monas Diselesaikan secara Kekeluargaan
Panitia pembagian sembako di Monas meminta agar kasus yang menewaskan dua bocah dalam acara 'Untukmu Indonesia' diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, panitia enggan menyalahkan siapapun dalam pembagian sembako maut tersebut.
Kuasa Hukum Panitia, Hendry Indraguna berencana akan menghubungi Kuasa Hukum Ibu dari Almarhum M Rizky, Komariah. Pasalnya, kata dia, dirinya tengah fokus dalam menangani permasalah tersebut agar tidak terulang kembali di kemudian hari.
Hal ini disampaikan Hendry di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Panitia Minta Tragedi Monas Diselesaikan secara Kekeluargaan.https://t.co/VckN3gRg8t
— iNews (@OfficialiNewsTV) 4 Mei 2018
Link: https://metro.sindonews.com/read/1303106/170/panitia-minta-tragedi-monas-diselesaikan-secara-kekeluargaan-1525436664
***
Beragam tanggapan dari warganet atas kasus "Sembako Maut" ini. Apa cukup dengan diselesaikan secara kekeluargaan?
"Itu pidana. Pasal 359 KUHP Kelalain yg mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukuman 5 tahun. Sudah diterapkan saat tragedi Zakat Maut," komen akun @maspiyuuu.
Itu pidana. Pasal 359 KUHP Kelalain yg mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukuman 5 tahun. Sudah diterapkan saat tragedi Zakat Maut. https://t.co/L4sJwx7XsO
— #2019GantiPresiden 🇮🇩 (@maspiyuuu) 4 Mei 2018
"Sudah ada yurisprudensi hukum nya," tambah @syarifjogja.
"Pembunuhan itu bukan delik aduan...penegak hukum hrs menyelesaikan sampai tuntas..supir truk nabrak orang Walau sdh ngasih uang duka tetep dihukum...," ujar @hwmaswin1.
"Sebelum ketauan ngasi duit tutup mulut, skrg udh jelas ada bukti minta kekeluargaan.....harus tetap proses termasuk polisi yg udah bikin berita hoax sebelumnya," kata @j4cky_josu.
"Perlakukan sama dong dgn kasus Zakat Maut d Jatim yg pihak pembagi zakat kena hukuman pidana 3 tahun. Nyawa ko cm di hargai 10 juta dan 5 juta. Githu kekeluargaan??? Tu mah harga motor seken bukan kekeluargaan," komen @budijapung.
"Bagi2 zakat itukan pelakunya umat Islam. Nah klo umat yg lain ? Apa msh berlaku ???" kata akun @Islambeneran.
"kalau yg tersangkut kasus hukum jokower atau ahoker mesti minta diselesaikan secara kekeluargaan atau aparatnya bertele tele dlm memprosesnya tp kalau yg kena kasus orang yg kritis ke pemerintah gak usah tunggu lama lgs diproses, mbok jgn gitu kita semua ini sepakat hkm hrs tegak," ujar @suhartono99.
"Dan istana pun tidak terdengar suara kecamannya. Biasanya kalau jadi korban, paling cepat mengecam. Sekalinya pelaku adalah pendukungnya, kemana suara2 berisik kecaman itu," komen @DeasyArf.
Sudah ada yurisprudensi hukum nya
— syarif hidayatullah (@syarifjogja) 4 Mei 2018
Pembunuhan itu bukan delik aduan...penegak hukum hrs menyelesaikan sampai tuntas..supir truk nabrak orang Walau sdh ngasih uang duka tetep dihukum...
— hadi winarno (@hwmaswin1) 4 Mei 2018
Sebelum ketauan ngasi duit tutup mulut, skrg udh jelas ada bukti minta kekeluargaan.....harus ttp proses termasuk polisi yg udh bikin berita hoax sebelumnya
— #2019GantiPresiden (@j4cky_josu) 4 Mei 2018
Perlakukan sama dong dgn kasus Zakat Maut d Jatim yg pihak pembagi zakat kena hukuman pidana 3 tahun.
— Mr Japung (@budijapung) 4 Mei 2018
Nyawa ko cm di hargai 10 juta dan 5 juta. Githu kekeluargaan???
Tu mah harga motor seken bukan kekeluargaan
Bagi2 zakat itukan pelakunya umat Islam. Nah klo umat yg lain ? Apa msh berlaku ???
— CEBONG DICELANAIN #GantiPresiden (@Islambeneran) 4 Mei 2018
kalau yg tersangkut kasus hukum jokower atau ahoker mesti minta diselesaikan secara kekeluargaan atau aparatnya bertele tele dlm memprosesnya tp kalau yg kena kasus orang yg kritis ke pemerintah gak usah tunggu lama lgs diproses, mbok jgn gitu kita semua ini sepakat hkm hrs tegak
— #NetizenOnly (@suhartono99) 4 Mei 2018
Dan istana pun tidak terdengar suara kecamannya.
— 📌Deasy Arf (@DeasyArf) 4 Mei 2018
Biasanya kalau jadi korban, paling cepat mengecam.
Sekalinya pelaku adalah pendukungnya, kemana suara2 berisik kecaman itu.