Pakar Hukum Pidana: Kasus Chat Habib Rizieq Juga Harusnya Dihentikan, Yang Upload yang Ditindak

(Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta, Muzakir) 

[PORTAL-ISLAM.ID] Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menilai penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar sudah tepat.

Ia pun mengatakan seharunya kasus dugaan chat Habib Rizieq pun seharus dihentikan.

"Mungkin satu lagi yang harus di SP3 juga adalah kasus yang di Jakarta terkait dugaan pornografi itu. Mestinya harus dihentikan itu," kata Mudzakir ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018), seperti dilansir Tribunnews.

Menurutnya dalam konteks penegakkan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Habib Rizieq dan Firza merupakan korban dari pihak yang mengunggah chat tersebut.

Bahkan ia menilai pihak yang mengunggah chat tersebutlah yang seharusnya diselidiki pihak kepolisian.

"Dalam teori penegakkan hukum berhubungan ITE, yang berbuat jahat itu yang mengupload kepada publik. Sementara yang mengupload kepada publik itu nggak pernah diapa-apain. Nggak pernah dihukum. Jangankan dihukum, Sprindik (diterbitkan Surat Perintah Penyidikan) aja nggak ada," kata Mudzakir.

Sebelumnya pada akhir Januari 2017 sebuah situs dengan nama www.baladacintarizieq.com tiba-tiba muncul dan memposting screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang menampilkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) setelah ia diperiksa selama 12 jam terkait kasus tersebut.

Firza pun disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kemudian pada Senin (29/5/2017) polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Habib Rizieq kembali ke Indonesia setelah melakukan kembali gelar perkara.

Habib Rizieq kemudian disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Seorang pakar IT Hermansyah berdasarkan hasil investigasinya menyebut screenshot percakapan WA itu palsu dan rekayasa. (LINK)

Begitupun dengan paparan Pakar Telematika Abimanyu Wahjoehidajat. (LINK)

Yang mengehrankan adalah sampai detik ini, pihak yang meng-upload screenshot tidak ditindak. Padahal dari situlah bisa ditelusuri kebenarannya.


Baca juga :