Oknum Polisi Medan Curi 4 Al-Quran di Masjid, Kemudian Merusak dan Membuangnya ke Parit

Brigadir TDPH diperiksa polisi. (tribun-video.com)

[PORTAL-ISLAM.ID] MEDAN - Anggota Polrestabes Medan Brigadir TDPPH (31), diduga melakukan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Atas tindakannya itu, TDPPH ditangkap aparat Polrestabes Medan, Kamis (10/5/2018).

Dikutip dari merdeka.com, TDPPHD merusak Alquran di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik, Medan. Perusakan Alquran itu terjadi pada Kamis (10/5) pagi. Berkat rekaman CCTV masjid, pelaku yang ternyata merupakan personel kepolisian ditangkap hari itu juga.

Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku perusakan, Brigadir TDPPH, merupakan warga Jalan Karya, Karang Berombak, Medan. Dia dikabarkan bertugas di Dokkes Polrestabes Medan.

TDPH tertangkap kamera masuk dan keluar Masjid Nurul Iman yang ada di RSUP H Adam Malik. Dia mengenakan baju kaus hitam bertulis 'Lake Toba' dan celana training hitam.

Belakangan diketahui pria ini mengambil Alquran dari masjid, memasukkannya ke celana dalam. Dia lalu masuk ke kamar mandi perempuan. Jemaah dan pengurus masjid kemudian dikejutkan dengan keberadaan Alquran yang dirusak di kamar mandi perempuan karena dibuang ke parit di sebelah kamar mandi perempuan.

Terdapat 4 eksemplar Alquran yang ditemukan. Satu di antaranya dalam keadaan sobek, satu basah dan rusak, serta satu eksemplar lainnya dalam keadaan kotor.

Pengurus masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV. Aksi TDPH pun terbongkar. Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diduga anggota kepolisian, Brigadir TDPH.

''Yang bersangkutan diamankan dan sudah diterbitkan sprint penahanan,'' kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (12/5).

Tatan memaparkan, berdasarkan penyelidikan, TDPH hari itu, Kamis (10/5) sekitar pukul 02.00 WIB mengantar istrinya yang akan melahirkan ke RSUP H Adam Malik. Setelah diperiksa di IGD, sang istri dibawa ke lantai III ruang melahirkan. Setelah menunggu hingga pukul 08.00 WIB, istrinya belum melahirkan juga.

Tatan menyatakan, sekitar pukul 08.00 WIB itu, TDPH mengaku mendapat bisikan-bisikan yang menyuruhnya untuk merusak masjid yang ada di RSUP H Adam Malik. Saat hendak mengambil tas tempat pakaian di mobil yang di parkiran, dia turun melalui lift, kemudian menuju masjid di bagian belakang ruangan dan langsung ke kamar mandi.

''Pada saat itu tersangka melihat lemari dalam masjid berisikan Alquran, selanjutnya setelah tersangka keluar dari kamar mandi kemudian tersangka masuk ke dalam masjid melalui pintu samping dan mengambil Alquran tersebut lalu tersangka merobek salah satu Alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi, sedangkan yang lain tersangka buang ke parit dekat masjid,'' jelasnya.

Selanjutnya, tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke ruang istrinya melahirkan di lantai lantai III RSUP H Adam Malik.

Namun, akhirnya aksi TDPH terbongkar. Dia pun diamankan dan ditahan. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti berupa celana training hitam bergaris kuning, baju kaus hitam bertulis 'Lake Toba', celana dalam, topi rimba, dan rekaman CCTV.

''Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,'' jelas Tatan.

Dalam kasus ini TDPH diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. Dia disangka melanggar Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUH Pidana.

[video]
Baca juga :