[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Agama merilis daftar 200 mubaligh atau juru dakwah yang masuk dalam kategori penceramah moderat.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan, 200 mubaligh tersebut dirilis untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penceramah, sebab banyak pihak bertanya ke Kemenag terkait penceramah yang baik.
"Oleh karenanya kami meminta informasi dari sejumlah ormas Islam, meminta informasi dari sejumlah masjid-masjid besar dan ke beberapa tokoh-tokoh ulama, kiai, pemuka agama Islam, kemudian kami menghimpun dan tahap pertama baru 200 daftar itulah," ujar Lukman di komplek Istana Negara, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengacara menantang Lukman.
"Saya mau tanya kepada Menteri Agama @lukmansaifuddin tentang Dasar hukumnya Kementerian Agama membuat daftar nama mubaligh/penceramah Islam Indonesia seperti ini apa? acuan yuridisnya di pasal berapa? Undang² No. Berapa? tahun berapa?" tantang @adv_supyadi.
Saya mau tanya kepada Menteri Agama @lukmansaifuddin tentang Dasar hukumnya Kementerian Agama membuat daftar nama mubaligh/penceramah Islam Indonesia seperti ini apa? acuan yuridisnya di pasal berapa? Undang² No. Berapa? tahun berapa?https://t.co/dPKGC9dE2O— Ach. Supyadi (@adv_supyadi) May 18, 2018