[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sekjen MUI Pusat Ichwan Sam menyebut, upaya sertifikasi ulama yang dilontarkan Badan Nasional Penanggulangan Teroris pernah terjadi di era Orde Baru.
"Ini mengulang zaman Kopkamtib. Harus ada surat izin dakwah," katanya di Jakarta, Selasa (11/09).
Menurut Ichwan pernyataan mengenai sertifikasi ulama itu membawa alam pikir masyarakat ke era orde baru, zaman di mana legimitasi bagi aparat untuk melakukan sensor dan pengawasan ketat pada aktivitas dakwah.
Para ulama harus punya surat izin berceramah serta semua kegiatan dakwah harus dilaporkan dulu kepada aparat dengan alasan mencegah penyebaran paham radikal.
"Dengan penjelasan pak Ansyaad (Ketua BNPT). Kami harap hanya (pernyataan sertifikasi) hanyalah kesalahan ucap. Ada kekhilafan," jelas Ichwan.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris sebelumnya menyatakan sertifikasi da'i dan ustadz merupakan salah satu cara mencegah ajaran radikal.
Link: http://www.beritasatu.com/politik/71169-mui-ide-sertifikasi-ulama-warisan-orba.html
***
Itu sikap MUI pada tahun 2012.
Sekarang, muncul Daftar 200 Muballigh versi Kemenag.
Dan disambut MUI dengan menyatakan akan melakukan Sertifikasi Muballigh.
Kok sekarang berubah???