MENGUNGKAP 2 "Dusta" Sri Mulyani Mengenai BPIP. Ini FAKTANYA!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Heboh mengenai besarnya nominal hak keuangan yang akan diterima oleh pengarah, ketua dan anggota
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghebohkan publik sejak kemarin.

Kehebohan ini tak pelak menyeret nama Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pihak yang terlibat langsung dengan besarnya hak keuangan tersebut.

Setidaknya ada 2 fakta yang disembunyikan Sri Mulyani terkait hak keuangan tersebut.

1. Sri menyebut, hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan dirapel terhitung saat BPIP terbentuk.

BPIP dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi 28 Februari 2018.

Berikut kutipan pernyataan Sri Mulyani yang dirilis KOMPAS:

"(Terhitung) pada saat (Perpres) BPIP-nya sudah ditetapkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 28 Mei 2018 kemarin.

Lembaga ini sebenarnya sudah dibentuk pada pertengahan tahun lalu, namun saat itu masih berupa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diteken Jokowi pada 19 Mei tahun 2017.

Saat wartawan menegaskan lagi, apakah gaji dirapel sejak UKP-PIP atau BPIP, Sri Mulyani secara tegas menjawab, gaji yang dirapel adalah sejak BPIP berdiri.

"Iya dong, itu kan hak sebagai badan," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

(Link: https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/23350371/gaji-megawati-cs-ternyata-dirapel-sejak-ukp-pip-berdiri-setahun-lalu )

FAKTANYA:
Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu, justru terungkap adanya
pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7/ 2018 tentang BPIP. Besaran hak keuangan juga tercantum dalam Lampiran II Perpres.

Sumber: https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20180523/4233Perpres_Nomor_42_Tahun_2018.pdf

2. Sri Mulyani juga menyebut bahwa gaji pokok hanya 5 juta.

"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta, asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp 4-5 juta, komponen transportasi dan komunikasi," ungkap Sri Mulyani.

FAKTANYA:
Angka 100 juta-an di Perpres 42/2018 mungkin "terbentuk" dari berbagai komponen seperti yang dijelaskan pemerintah (gaji, berbagai tunjangan, biaya transportasi, komunikasi, dsb).
Tetapi, setelah disatukan jadi hak keuangan, dan tak ada ketentuan pemotongan di Perpres artinya
100 juta itu merupakan gaji yang tak kenal potongan. Artinya masuk kerja atau tidak, datang rapat atau bolos tetap TIDAK DIPOTONG, terimanya tetap Rp100 juta/bulan itu.

Jadi angka 100 juta itu hakikatnya memang GAJI yang tidak mengenal potongan dan jumlahnya pasti UTUH TANPA POTONGAN meskipun dalam kurun waktu 12 bulan (9 bulan UKP-PIP dan 3 bulan BPIP) pimpinan dan anggota BPIP tak masuk kantor atau tak hadir rapat.

Sebagai pembanding, hak keuangan yang diterima BPIP ini serupa dengan yang diterima Pimpinan KPK (Perpres No. 82 Tahun 2015), yakni tanpa potongan

Hal ini berbeda dengan hak keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hak keuangannya diatur dalam Perpres Tunjangan Kinerja ASN dan dikenai berbagai macam potongan berdasarkan klausul tunjangan dibayarkan sesuai capaian kinerja (antara lain: absensi).
[*]




Baca juga :