[PORTAL-ISLAM.ID] Belakangan ini muncul petisi yang meminta penegak hukum tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti. Sebab Alquran adalah kitab suci umat Islam yang dianggap tidak patut dijadikan sebagai barang bukti dalam sebuah kasus.
Petisi ini muncul setelah ada oknum Polri yang menyita Al-Quran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme.
Seperti diberitakan Tribunnews, pada Selasa (15/5), Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Al Quran besar 1 buah, Al Quran kecil 1 buah, kaset CD, dan buku notes warna merah berisikan foto kopi KTP.
(Baca: ASTAGHFIRULLAH... Al-Quran Disita Jadi Barang Bukti Kasus Terduga Teroris)
Umat Islam memprotes dengan membuat Petisi di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org.
Petisi yang dibuat pada Kamis (17/5/2018) ini, sampai hari ini (Ahad, 20/5/2018) pukul 06.05 WIB sudah mendapat dukungan lebih dari 30 ribu tanda tangan, tepatnya 30.372.
Link Petisi: https://www.change.org/p/kapolri-alquran-bukan-barang-bukti-kejahatan
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban, Prof. KH. Din Syamsuddin mendukung petisi penolakan Alquran dijadikan sebagai barang bukti kejahatan/kasus terorisme.
"Ya sebaiknya janganlah (Alquran jadi barbuk, Red). Saya setuju Alquran jangan jadi bahan bukti, saya setuju," kata Din di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018), seperti dilansir Republika.