KPAI Minta Polisi Tak Memproses Hukum Penghina Jokowi, Warganet: Kasus Yang Dulu Kok Gak Dibela?


[PORTAL-ISLAM.ID]  KPAI Minta Polisi Tak Memproses Hukum Pengancam Jokowi

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk tidak memproses secara hukum terhadap penghina dan pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi), S (16). Alasannya, S masih berusia di bawah umur.

Ketua KPAI Susanto meminta, tidak hanya kepolisian, tapi juga semua pihak agar bisa memaafkan tindakan S yang masih berstatus pelajar. Walaupun, dia menilai, perbuatan S telah meremehkan Presiden Jokowi.

"Tindakan itu (pengancaman kepada presiden) tak boleh terjadi dan tak boleh dilakukan pada siapapun karena simbol negara. Masih usia anak tentu kita maafkan, polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukannya," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, tambah Susanto, keluarga dan S itu juga sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Link: https://metro.sindonews.com/read/1308684/170/kpai-minta-polisi-tak-memproses-hukum-pengancam-jokowi-1527165151

***

Sikap KPAI ini dipertanyakan sejumlah pihak, lantaran dianggap tidak adil terhadap kasus sama yang lain.

"Shame on you KPAI. Kasus sebelumnya, usia sama kemana kalian?" tukas akun @zarazettirazr.

Dalam kasus yang lain, seorang Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara lantaran Hina Presiden di Facebook.

Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara
https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/15501461/hina-presiden-di-facebook-pelajar-smk-divonis-15-tahun-penjara

Baca juga :