[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latief akhirnya buka suara terkait hak keuangan ratusan juta yang diterima anggota dewan pengarah BPIP.
Berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden RI Joko Widodo, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan Rp112.548.000.
Sementara itu para anggota dewan pengarah yang terdiri atas Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan Rp100.811.000.
"Memang benar, publik berhak mempertanyakan itu. Itu cerminan warga yang peduli. Tapi percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi 'korban'. Jadi, tak patut mendapat cemooh," ujar Yudi dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Selasa 29 Mei 2018, seperti dikutip dari CNN.
Menanggapi hal ini, warganet pun kembali bereaksi keras.
Ketua BPIP = Korban kebijakan Jokowi— Zulkifli Wirasakti (@zwirasakti) May 30, 2018
Jokowi = itu kebijakan Menkeu
Menkeu = itu Perpres
Kesimpulannya?
Iti cuma lucu2an saja...
.#miris
Itu ciri khas preman ; zhalim teriak dizhalimi.— Mary At (@marys_by) May 30, 2018
udah dilantik, dapet gaji gede, masih ngaku terjolimi.. terlalu... https://t.co/PTztS002zD— Orde Lucu-lucuan (@Beras_Pera) May 30, 2018
statement GOBLOK ini terdengar nya,ibarat minum arak sekarang tapi mabuk nya seminggu yang lalu.koplak dungu— PHOENIK PROGRESS (@47suad) May 30, 2018
Ketua BPIP bilang mereka hanya "korban" kebijakan Perpres Jokowi karena tidak pernah "meminta" hak keuangan.— Warta🌐Politik™ (@wartapolitik) May 30, 2018
Dapat duit 1 M lebih dan masih merasa terdzalimi?
Ya sudah, jangan terima uangnya. Sedekahkan saja kalau memang tak butuh honor.https://t.co/157IJG8pZa
Settt...dapat duit aja ngerasa didzalimi, pegimane yang kudu ngadepin listrik dan BBM naik tiba-tiba?? Untung rakyatnya pada pandai bersyukur 🤣🤣 https://t.co/x0fD1XRx2A
— Vierda Mila (@vierda) May 30, 2018
Hak keuangan atau gaji yang diberikan kepada para dewan pengarah BPIP menjadi polemik setelah terbitnya Perpres 42/2018 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 23 Mei 2018.