[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyebut kliennya bersyukur kasusnya telah resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Habib Rizieq bilang Alhamdulillah," kata Kapitra Ampera kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/4/2018).
Menurut Kapitra, Habib Rizieq akan segera pulang ke tanah air jika Polda Metro Jaya juga mengikuti langkah Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus chat dugaan pornografi.
Kapitra menekankan Habib Rizieq sudah berpesan agar pihak kuasa hukum segera melakukan komunikasi yang intensif dengan penyidik Polda Metro. Kapitra mengakui komunikasi itu memang sedang intens dibangun. Dia pun optimis Polda Metro akan mengeluarkan SP3 pekan depan.
"Minggu depan kalau Polda Metro keluarkan SP3, saya langsung jemput Habib Rizieq ke Makkah dan langsung balik ke Indonesia," kata Kapitra.
Kapitra menekankan sudah sepantasnya kasus Habib Rizieq dihentikan sejak dulu. Pasalnya, semua kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak jelas kedudukan hukumnya.
"Putusan Polda Jawa Barat sudah pas itu. Kita minta agar Polda Metro Jaya juga mengikuti," kata Kapitra.
Senada dengan Kapitra, Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga menegaskan memang seharusnya kasus Habib Rizieq dihentikan. PA 212 juga berharap agar Polda Metro mengikuti langkah Polda Jabar.
"Kasus habib Rizieq ini semuanya lemah. Polda Metro Jaya juga harus segera keluarkan SP3," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/4)
Sebelumnya, Polda Jabar menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
Dia menerangkan alasan pihaknya menerbitkan SP3 tersebut ialah lantaran menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Habib Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia.
Habib Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Habib Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.