[PORTAL-ISLAM.ID] Muncul petisi yang meminta Polri agar tak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Polri menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), seperti dilansir detikcom.
Petisi itu ada di laman 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org.
Petisi dibuat pada Kamis (17/5) kemarin atas kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.
Seperti diberitakan, pada Selasa (15/5), Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Medan, Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Al Quran besar 1 buah, Al Quran kecil 1 buah, kaset CD, dan buku notes warna merah berisikan foto kopi KTP.
(Baca: ASTAGHFIRULLAH... Al-Quran Disita Jadi Barang Bukti Kasus Terduga Teroris)
Petisi itu ditujukan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sampai hari ini, Sabtu (19/5/2018), pukul 07.49 WIB, sebanyak 9.444 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Link Petisi: https://www.change.org/p/kapolri-alquran-bukan-barang-bukti-kejahatan
AYO TTD DAN VIRALKAN....
Beberapa alasan mereka yang mendukung Petisi ini: