INI 9 Kasus Penghinaan Presiden Jokowi Yang Berujung Bui


[PORTAL-ISLAM.ID] Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan pelajar keturunan China yang viral videonya menghina bahkan mengancam Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Polisi menyebut S (16), remaja yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo, menyesali perbuatannya. S mengaku tak bermaksud menghina Jokowi.

"Yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya dan dia tidak bermaksud menghujat Bapak Presiden dan dia juga tidak membenci Presiden," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Argo mengatakan video viral tentang ancaman terhadap Jokowi itu dibuat S hanya untuk lucu-lucuan dengan teman-temannya. Mereka membuat lomba terkait kemampuan polisi untuk menangkap remaja tersebut.

"Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," papar Argo.

Selain itu, Argo menyebut tindakan tersebut sebagai kenakalan remaja. Mereka tidak tahu bahwa video ancaman itu mempunyai dampak besar.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan, 'Kamu berani nggak kamu? Nanti kalau berani, kamu bisa nggak ditangkap polisi?'" papar dia.

Link: https://news.detik.com/berita/d-4035558/abg-yang-ancam-tembak-jokowi-menyesal-dan-tak-bermaksud-menghina

Melihat gelagatnya, sepertinya S tidak akan sampai dipenjara.

Kita lihat saja bagaimana perkembangan kasus ini.

Namun, kasus-kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi selama ini berujung pada bui/penjara.

Berikut 9 Kasus Penghinaan Presiden Jokowi Yang Berujung Bui, seperti dikutip dari Liputan6.

1. MFB (Pelajar)

MFB atau Ringgo ditangkap 18 Agustus 2017 di Medan Timur, Medan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan laptop, 1 buah flashdisk 16 GB yang berisi gambar-gambar Presiden RI yang diedit, 3 unit handphone, 1 unit router merek Huawai warna putih, dan 1 unit router merek Zyxel warna hitam.

Polisi langsung menggelandang Ringgo ke Polrestabes Medan. Ia menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksinya tersebut.

Siswa salah satu SMK di Medan itu akhirnya ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam enam tahun penjara.

MFB akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

2. Jamil Adil 

Polisi menangkap Jamil Adil karena menghina Presiden dan Kapolri. Dia ditangkap pada 29 Desember 2016, pukul 08.30 WIB. JA sendiri merupakan warga Bantaeng, Jalan Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat anggota Polri protap pagi untuk melaksanakan atur lalin, menemukan adanya tulisan penghinaan dan caci-maki kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Kemudian dilakukan foto dan di-share ke grup Polsek Cilincing," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan saat dikonfimasi, Jakarta Utara, Kamis 29 Desember 2016.

Polisi mengejar dan menangkap Jamil di pinggir jalan dekat rumahnya yang ada di Jalan Kebon Baru Nomor 24 RT 10 RW 10, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari penggeladahan di rumahnya, polisi menyita barang bukti, satu buah cat pilox merek Diton warna hitam ukuran 300 cc, dua buah cat pilox merek Acrylic Epoxy warna putih ukuran 150 cc, dan 1 buah cat pilox merek Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.

"Diduga cat itu yang digunakan pelaku untuk mencoret tadi. Belum diketahui apakah pria ini pura-pura gila, apa memang gila beneran. Ini masih diselidiki," ujar Yuldi.

3. Ropi Yatsman 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36). Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin 27 Februari 2017.

Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.

Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Akibatnya dia dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

4. Rizal Ali Zain 

Seorang pria yang diketahui nama akun Facebooknya adalah bernama Rizal Ali Zain telah membuat marah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pamekasan dan Pimpinan Cabang GP Ansor Pamekasan, Jawa Timur. Rizal Ali memancing emosi PBNU Pamekasan dan GP Ansor Pamekasan melalui beberapa status yang ditulisnya dalam akun media sosial Facebook pribadi miliknya.

Bukan hanya itu, status- status yang diunggahnya kerap mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, Barmawi diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada Said Aqil Siraj di jakarta atau di kediamannya secara langsung.

5. Yulianus Paonganan

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan, sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.

Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

6. Muhammad Arsyad Assegaf

Mabes Polri mengatakan, Muhammad Arsyad alias Imen (24) secara sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun facebook.

Hingga diketahui akun ‎facebook itu adalah milik seorang bernama Muhammad Arsyad Assegaf alias Imen dengan nama Facebook-nya Arsyad Assegaf. Imen pun ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada tanggal 23 Oktober 2014.

Untuk itu pelaku dikenakan tindak pidana pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tersangka dikenakan Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Juga‎ dilapis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.

7. Sri Rahayu

Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah unggahan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.

Unggahan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya itu, Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sri Rahayu akhirnya divonis 1 tahun penjara.

8. M Said

Seorang warga Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria bernama Muhammad Said itu ditangkap lantaran mengunggah konten yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di akun Facebooknya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, konten yang diunggah oleh Said juga mengandung unsur kebencian dan permusuhan perorangan atau kelompok yang bernuansa SARA.

"Dalam postingannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 Juni 2017.

Namun, Fadil enggan membeberkan lebih jauh terkait dengan isi konten yang diunggah oleh Said. Yang pasti, Said harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semua kita tangani, yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan karena statusnya," ucap Fadil.

Dari tangan Said, sambung Fadil, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah telepon seluler dan kartu sim.

9. Bang Izal

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaku yang diketahui bernama Bang Izal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pelaku ditangkap karena mengunggah sejumlah gambar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap partai, ormas, Polri dan kontennya berisi hatespeech dan hoax," kata Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Dia menambahkan, pelaku mengunggah konten berbau ujaran kebencian itu lewat akun Facebook bernama Faizal Muhamad Tonong.

"Tersangka mengedit foto-foto (Jokowi) yang diambil dari internet, dengan menggunakan aplikasi kemudian diupload di akun FB," ucap Martinus.

*Sumber: Liputan6

(NB: Mungkin masih ada kasus lain yang luput dari catatan tsb.)

BERIKUT VIDEO LIPUTAN6 -- tonton bagaimana Polri memperlakukan penghina presiden selama ini. Jangan bandingkan dengan perlakuan terhadap kasus yang lagi hangat.

[video]

Baca juga :