[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
“Setelah kemarin dari sekitar pukul 09.30 WIB hingga malam hari penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, hari ini tim secara paralel disebar di empat lokasi di Bengkulu Selatan untuk geledah dua rumah vendor swasta dan dua rumah saksi PNS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu 19 Mei 2018.
KPK pada Rabu 16 Mei 2018 mengumumkan empat tersangka yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati, istri Dirwan, Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan Dirwan, dan Juhari dari unsur swasta atau kontraktor.
Empat lokasi yang digeledah sejak pukul 10.00 WIB itu antara lain rumah dan kantor di Jalan Iskandar Baksir, Batu Lambang, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan, rumah di Jalan H Pudin, Ipul, Kecamatan Manna, rumah di Jalan A Yani, Kecamatan Manna, dan rumah di Jalan Buldani Masik, Kecamatan Manna.
“Karena saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, kami belum bisa disampaikan informasi benda-benda yang disita dari lokasi, akan diinfokan lebih lanjut,” ucap Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK pada Sabtu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Namun, juga belum diketahui siapa saksi-saksi yang diperiksa lembaga antirasuah itu.
Sementara itu, ia mengatakan dari penggeledahan di tiga lokasi pada Jumat 18 Mei 2018 disita sejumlah dokumen proyek penunjukan langsung dan dokumen tender lain yang terkait dengan perbuatan tersangka Dirwan Mahmud.
Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni rumah pribadi tersangka di Jalan Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, kantor Bupati Bengkulu Selatan, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.
Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen “fee” yang disepakati sebagai “setoran” kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen “fee” sebesar Rp112,5 juta.
Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sekarang melipir2 nangkapin bupati/walikota. Kasus2 besar udah nga berani @KPK_RI— Jalan Ketiga (@panca66) May 19, 2018