[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Ustadz Alfian Tanjung divonis bebas dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Atas vonis bebasnya, Ustadz Alfian Tanjung mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menegakkan keadilan.
Ditemui usai persidangan, Alfian menyebut pernyataannya terkait tudingan PKI itu berdasarkan pernyataan Ribka Tjiptaning yang merupakan kader PDIP yang saat ini anggota DPR Fraksi PDIP. Karena itu, Alfian menegaskan yang harusnya ditangkap adalah Ribka.
"Pernyataan yang saya munculkan itu cuplikan (dari pernyataan) kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang. Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," kata Alfian usai menjalani sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri pernah menyampaikan bahwa apa yang disampaikan kliennya itu memang berdasarkan fakta. Dia mengatakan, Alfian menyebut kader PDIP itu bagian dari PKI berdasarkan pernyataan salah seorang kader yang bernama Ribka Tjiptaning dalam talk show di sebuah stasiun televisi pada 2012.
"Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Itu pun menurut yang bersangkutan (menyebut) semua itu memilih partai tersebut. Itu ada referensinya," kata Alkatiri saat menemani Alfian menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 silam.
Berikut video pernyataan Ustadz Alfian Tanjung usai vonis bebas. Dan video pernyataan Ribka Tjiptaning di sebuah stasiun TV.
[video - Ustadz Alfian Tanjung]
[video - Ribka Tjiptaning]