[PORTAL-ISLAM.ID] Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa berujung rusuh di depan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogya pada Senin, 1 Mei lalu. Delapan orang di antaranya sudah ditahan polisi.
"Dari 12 tersangka itu, delapan orang ditahan dan empat lainnya tidak ditahan meski proses hukum tetap berlanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis, 3 Mei 2018.
Hadi menuturkan delapan tersangka diputuskan ditahan berdasarkan syarat subyektif yang dimiliki kepolisian, antara lain karena dikhawatirkan mempersulit penyidikan, mengulangi perbuatan, dan faktor lain.
Sedangkan empat tersangka, yaitu MS, RAP, HSB, dan MA, tak ditahan karena perkaranya hanya terkait dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang, yang ancaman hukumannya tak sampai dua tahun penjara.
Adapun delapan tersangka yang ditahan sebagian besar berstatus mahasiswa dari luar Yogyakarta yang sedang menempuh pendidikan di sejumlah kampus kota tersebut. Mereka dianggap terlibat dalam pembakaran pos polisi, pelemparan bom Molotov, dan perusakan rambu lalu lintas.
1. AM, 24 tahun, asal Bandung, mahasiswa Universitas Sanata Dharma, yang melempar molotov ke pos polisi.
2.MC (25), asal Nusa Tenggara Timur, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang berperan sebagai koordinator lapangan.
3. MI (22), asal Kalimantan Barat, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memukul papan seng pos polisi dengan tongkat besi.
4. WAP (24) asal Wonogiri, Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menendang water barrier ke dalam pos polisi yang terbakar.
5. ZW (22) asal Sumatra Barat, mahasiswa UII yang berperan mematahkan rambu lalu lintas.
6. EA (22) asal Karanganyar Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta, yang menyeret payung polisi lalu lintas (polantas) ke jalan dan merusak pos polisi.
7. AMH (20) asal Jombang, mahasiswa UII yang memukuli pos polisi, melempar petasan, dan merusak rambu jalan.
8. BV (24) asal Sulawesi Utara. Ia adalah seorang tukang sablon yang berperan melempar molotov ke pos polisi dan sepeda motor polantas. BV juga terbukti menggunakan narkoba.
Sementara itu, Kapolda Yogya
Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyebut aksi itu sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Saya menyatakan aksi itu betul betul sudah dipersiapkan sebelumnya. Barang buktinya saja ada bom molotov, botol isi bahan bakar dan plastik yang diisi solar. Jadi betul betul memang sudah dipersiapkan dan harapannya membuat chaos (kerusuhan)," ucap Kapolda.
Disinggung mengenai adanya kalimat provokatif yang menyinggung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolda belum bisa mengungkapkan pelakunya.
Kalimat provokatif itu ditulis menggunakan cat semprot di sekitaran simpang tiga UIN.
"Untuk tulisan provokatif akan dicari tahu siapa orangnya, karena kan sudah melenceng dari tema aksi buruh seperti yang dilakukan oleh kelompok lain," katanya.