Bikin Petisi Minta Sekjen PSI Tak Dipenjara, Tsamara Amany DITABOK Warganet: Wegaah.. Tokoh Muda Kok Cengeng!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Keseriusan Bawaslu menyemprit Partai Solidaritas Indonesia membuat
Ketua DPP  Tsamara Amany bereaksi keras. Ia menegaskan pihaknya akan taat hukum namun akan melawan dengan prosedur yang ada.
Perlawanan itu dimulai dengan mengeluarkan sebuah petisi publik agar Sekjen PSI Raja Juli Antoni tidak dipenjara.

Namun, di luar dugaan, reaksi warganet justru sangat mengejutkan. Alih-alih bersemangat mendukung petisi Tsamara, mereka justru mendukung agar Antoni dipenjara.

Berikut tanggapan warganet.





 Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan temuan Bawaslu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Dalam iklan tersebut, PSI mengajak masyarakat terlibat dalam mengisi survei calon wakil presiden dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo 2019-2024.
Iklan turut mencantumkan foto Presiden Joko Widodo, lambang PSI, Nomor urut 11, alternatif calon wakil presiden dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.

Abhan mengatakan, lewat iklan tersebut PSI sudah berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut. Upaya menunjukkan citra diri itu lah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.
"Ini sudah mengandung unsur kampanye. Salah satunya ada logo dan nomor urut. Meski tidak ada visi misi," kata Abhan.

Bawaslu telah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni serta Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna merupakan dua pengurus yang paling bertanggungjawab atas pemasangan iklan tersebut.

"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni, Sekjen PSI, dan Chandra Wiguna, Wakil Sekjen PSI, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Abhan.

Bawaslu sudah meneruskan dugaan tindak pidana pemilu ini kepada Kepolisiandan. Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Menurut Abhan, Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.

Bawaslu pun meminta polisi segera menetapkan Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna sebagai tersangka. Sebab, Undang-Undang hanya memberikan waktu 14 hari bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu.

"Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Abhan seperti dirilis KOMPAS





Baca juga :