[PORTAL-ISLAM.ID] Tragedi Bom gereja di Surabaya, beberapa pihak menyalahkan DPR karena tidak segera mengesahkan RUU Anti Terorisme.
Prof. Azyumardi Azra melalui akun twitternya menuding DPR.
"Ada tarik menarik di kalangan anggota DPR RI yg mengakibatkan tidak selesainya revisi tsb.Tarik menarik dan pembahasan revisi UU Anti-Terorisme itu memberikan angin pada para teroris karena mengisyaratkan adanya pembelaan dan pemberian restu kepada mereka," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Minggu (13/5/2018).
Ada tarik menarik di kalangan anggota DPR RI yg mengakibatkan tidak selesainya revisi tsb.Tarik menarik dan pembahasan revisi UU Anti-Terorisme itu memberikan angin pada para teroris karena mengisyaratkan adanya pembelaan dan pemberian restu kepada mereka. Azra— Azyumardi Azra (@Prof_Azyumardi) 13 Mei 2018
Tudingan Prof. Azyumardi Azra dibantah dengan FAKTA pembahasan RUU Anti Terorisme.
Harja Saputra, tenaga ahli DPR melalui akun facebooknya membantah tudingan Prof. Azyumardi Azra:
"Maaf Prof saya lancang. Ga gitu kondisi riilnya.
Saya kerap hadir di rapat Pansus RUU itu, lumayan tahu bagaimana situasi rapat. Orang saya di situ, mencatat kesimpulan rapat, kadang jadi operator sorot, merumuskan pasal, ngasih masukan.
Yang lelet itu aslinya dari pihak mana? Yg onoh (Pemerintah -red). DPR paling lambat pas mulai rapat aja. Harusnya jam 10 molor jam 11. Tapi tetep rapat konsisten. Yg onoh nggak.
Saya hitung belasan kali minta diundur rapat. Terakhir kali karena tdk mau ada definisi terorisme, padahal di awal sudah sepakat harus ada. Ditunda lagi jadinya ke masa sidang depan. Tinggal definisi saja. Yg lain2 sudah rampung.
Kita tdk perlu cari kambing hitam. Toh kambing yg hitam tetap hitam. Pemerintah harus kompak. Terutama antara yg pake 'baju seragam anu' (Polri -red) dgn yg pake 'baju seragam entu' (TNI -red). Di situ bottlenecknya."
Link: https://www.facebook.com/harja.saputra/posts/10214785709491545
***
Pegiat media @GilangMahesa menambahkan:
"RUU Terorisme itu sudah 99% selesai tinggal satu hal lagi karena menunggu sikap pemerintah, terkait soal DEFINISI TERORISME apakah sebagai CRIMINAL JUSTICE atau sesuatu yang dianggap membahayakan negara (Nations Treats).
Definisi ini akan menentukan leading sector penanganan terorisme apakah Kepolisian atau TNI.
Jadi rasanya keliru jika soal belum selesainya RUU Terorisme itu karena dihambat Gerindra, PKS, PAN.
Pemerintah tinggal selesaikan saja terkait soal definisi terorisme, ambil sikap tegas mau seperti apa: Mempidanakan Ancaman atau Meniadakan Ancaman? Criminal Justice atau Nations Treats."
Maaf Prof saya lancang. Ga gitu kondisi riilnya. Saya kerap hadir di rapat Pansus RUU itu, lumayan tahu bagaimana...
Dikirim oleh Harja Saputra pada 13 Mei 2018
RUU Terorisme itu sdh 99% selesai tinggal satu hal lagi krn menunggu sikap pemerintah, terkait soal definisi terorisme apakah sebagai criminal justice atau sesuatu yg dianggap membahayakan negara— Gilang Mahesa (@Gilang_Mahesa) 13 Mei 2018
Itu akan menentukan leading sector penanganan terorisme apakah Kepolisian atau TNI
Jadi rasanya keliru jika soal blm selesainya RUU Terorisme itu krn dihambat Gerindra, PKS, PAN— Gilang Mahesa (@Gilang_Mahesa) 13 Mei 2018
Pemerintah tinggal selesaikan saja terkait soal definisi terorisme, ambil sikap tegas mau spt apa : mempidanakan ancaman atau meniadakan ancaman ? Criminal Justice atau Nations Treats