Bakal Cabut Pergub DISKON Pajak 50% Golf Era Jokowi, Anies Baswedan BANJIR Pujian Warganet


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mencabut aturan yang memberi diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lapangan golf sebesar 50 persen. Anies mengatakan tak akan ada lagi pemotongan PBB untuk arena olahraga elite itu.

"Akan dikembalikan. Jadi tidak ada pemotongan lagi," kata Anies Baswedan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Mei 2018.

Beleid yang dimaksud Anies Baswedan adalah Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf. Pergub tersebut diteken pada 16 September 2014 semasa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Anies Baswedan mengatakan pajak merupakan salah satu instrumen untuk menunjukkan keberpihakan. Dia pun berpendapat aturan itu tak adil. Sebab, kendati PBB lapangan golf itu didiskon, para pemain atau penyewa lapangan golf tetap membayar mahal.

Anies membandingkan lapangan golf dengan sejumlah obyek pajak lain. Menurut dia, berbeda halnya jika pemotongan pajak diberlakukan untuk obyek pajak seperti sekolah atau yayasan sosial. "Lagi-lagi ini soal keberpihakan. Kami akan segera tuntaskan," tuturnya.

Namun Anies Baswedan tak merinci kapan pergub itu akan dicabut. Dia hanya mengatakan proses pembatalan kini tengah disiapkan. Dia tak ingin kondisi yang sudah berlangsung selama empat tahun ini berlanjut.

"Lagi disiapkan. Kami akan ubah, itu simpel sekali, kok," ujar Anies Baswedan. Dalam Pergub Nomor 141 Tahun 2014, tertulis pertimbangan pengurangan PBB lapangan golf adalah fungsi lain arena tersebut sebagai ruang terbuka hijau dan daerah penyerapan air.


Baca juga :