[PORTAL-ISLAM.ID] Novel Chaidar Hasan Bamukmin yang merupakan Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan akun facebook bernama Nabila Ramadani dan Sulasmiati Sul dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu 9 Mei 2018.
Laporan itu didasari gambar di kedua akun yang menampilkan gambar meme tak pantas dari Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Saya atas nama pribadi melaporkan ujaran kebencian karena ada foto wajah kami yang dipadu foto tubuh anak kecil lagi dikhitan dan terlihat vulgar," ujar Novel usai menyampaikan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Tidak hanya Rizieq, gambar tersebut juga memuat dirinya dan Panglima FPI Munarman. Ketiganya dipampangkan tengah mengenakan sorban, namun pada beberapa bagian tubuh turut diedit tanpa menggunakan celana. Terlapor disangkakan kasus ujaran kebencian atau hate speech.
"Sepertinya tren penghinaan ke ulama terus berlanjut," ujarnya. Laporan ini sendiri telah diterima dan teregister dalam nomor LP/B/616/V/2018/Bareskrim.
Sebelum melaporkan kedua akun ini, Novel belum lama ini juga memperkarakan calon Wali Kota Bekasi inkumben, Rahmat Effendi, atas sangkaan pencemaran nama baik. Rahmat menyebut gerakan demonstrasi atau aksi 212 sebagai politik kotor.