UU dan Peraturan yang Dilanggar dalam Modifikasi Motor Chopper Jokowi

(Foto: Google)

[PORTAL-ISLAM.ID] Sederet UU dan Peraturan yang Dilanggar dalam Modifikasi Motor Chopper Jokowi:

- Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009
- Pasal 277 UU Nomor 22/2009
- Pasal 285 Jo. Pasal 48 dan Pasal Penjelasan Pasal 48 UU Lalu Lintas

APA JADINYA KLO PRESIDEN MEMBERI CONTOH YANG SALAH???

Simak investigasi Tirto:

UU yang Dilanggar dalam Modifikasi Motor Chopper Jokowi

“Kalau memang mau wawancara tolong hal-hal yang positif dan support saja.”

Pernyataan itu disampaikan Heret Frasthio, salah satu pendiri Elders Garage saat dihubungi Tirto, Minggu ( 22/1/2017). Saya mencoba menggali keterangan Heret soal motor chopper hasil modifikasi Elders Garage dan Kick Ass Chopper yang memakai bahan motor Royal Enfield Bullet 350 dan dibeli Jokowi akhir pekan lalu.

Chopper tersebut punya nama EG x KAC 01 RI 1 dan pernah dipamerkan di Yokohama, Jepang. Menurut Heret, motor tersebut mencitrakan sosok Jokowi. “Gold dan menginspirasi,” begitu kata dia.

Ia berharap industri otomotif kreatif di bidang kustom motor bisa mendapat perhatian penuh dari pemerintah setelah pembelian chopper oleh Presiden Joko Widodo.

Saking senangnya, Heret sampai lupa bahwa tindakan yang dilakukannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pertanyaan soal regulasi ini yang membuat Heret memberi jawaban seperti tertera di atas.

Ihwal modifikasi ini pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memberikan ketentuan. Pada pasal 50 tertulis “Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.” 

Menyoal dugaan pelanggaran karena tak ada uji ini, siapa yang bisa dipidana?

Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya mengatakan bahwa pembelian motor garapan lokal bertujuan untuk “Meningkatkan brand value.” Keinginan Jokowi untuk meningkatkan ekspor Indonesia ini seakan melupakan bahwa motor modifikasi masih termasuk barang ilegal atau sangat dibatasi di Indonesia.

Dalam konteks motor chopperland milik Jokowi, Adrianka, salah satu pemilik Elders Garage lainnya, mengatakan bahwa motor Royal Enfield Bullet 350 yang menjadi bahan chopperland EG x KAC 01 RI 1 ini sudah dirombak seutuhnya dan hanya menyisakan 30 persen dari bagian aslinya.

“Kecuali mesin, tromol, dan ban,” katanya.

Dalam aturan yang tertera dalam Pasal 50 UU LLAJ, modifikasi kendaraan bermotor wajib mengikuti uji tipe, salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah perihal “Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.”

Jika bentuknya hampir diubah seutuhnya seperti motor chopperland Presiden Jokowi, motor itu tentu harus mengikuti uji tipe dari kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan.

Pria yang kerap disapa Anka ini tidak tahu pasti soal spesifikasi motor baru yang telah digarap dirinya dan ketujuh kawan lainnya itu. Padahal, menurut UU LLAJ, ada ketentuan yang harus diperhatikan untuk standardisasi sepeda motor bila tidak mau diuji tipe.

Tak hanya UU LLAJ, ada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur banyak persyaratan mulai dari bemper depan kendaraan hingga sumbu roda yang harus dipatuhi. Dalam kasus ini, pihak modifikator tidak berpatok pada hal tersebut. Mereka bahkan tidak tahu ada uji tipe yang harus dilakukan.

“Uji tipe, apa itu?” kata Anka kebingungan. “Selama ini sih, kami pake saja.”

Sebagai contoh, salah satu yang harus diuji tentunya terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh chopperland Presiden Jokowi. Anka menuturkan suara yang dihasilkan dari knalpot motor Jokowi tersebut lebih lantang daripada knalpot bawaan Royal Enfield.

Menurut pasal 64 PP 55/2012, “Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan” dengan juga mempertimbangkan aspek kebisingan. Kebisingan suara itu akan ditetapkan dalam satuan decibel (dB) berdasarkan aturan Kementrian Lingkungan Hidup.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan.

Modifikasi Harus Dapat Izin Royal Enfield

Tak hanya soal uji, modifikasi yang dilakukan Elders Garage juga mengharuskan modifikator untuk meminta izin kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang ada. Ketika dikonfirmasi, Anka menyatakan motor chopperland ini merupakan proyek yang tak melibatkan Royal Enfield sehingga tak ada konfirmasi kepada pihak terkait, padahal dalam pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP55/2012 hal ini sudah diatur.

Bayu Indarto, Marketing Communication Royal Enfield di Indonesia, mengatakan pihaknya tidak menerima permintaan izin dari Elders Garage dan Kick Ass Chopper untuk memodifikasi kendaraan tersebut. Meski begitu, ia tidak mempermasalahkan karena selama ini banyak yang memodifikasi Royal Enfield tanpa izin terlebih dahulu.

“Enggak ada [izin] itu. Silakan saja kalau mau modifikasi, enggak masalah,” katanya ketika dikonfirmasi Tirto.

Tanpa Bayu sadari ada aturan di pasal 277 UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ yang menyebutkan, modifikasi yang dilakukan tanpa seizing ATPM atau penunjukan dari pihak kementerian terkait bisa ditudingkan pidana dengan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pihak modifikator yang bisa dijerat pidana. Dalam hal ini, pembeli yang hanya menikmati hasil jadi, belum tentu dipidana.

Beruntung Royal Enfield tak ambil pusing, tapi apabila memang chopperland milik Presiden Jokowi ditindak, jelas Elders Garage dan Kick Ass Chopper terlebih dahulu yang akan diminta pertanggungjawaban.

Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Royke Lumowa, menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ATPM tentu akan ditindak tegas di jalan–ditilang. Cara pengecekannya ada dua, yakni dengan memberhentikan kendaraan dan dicek di tempat, atau Royal Enfield mengeluarkan surat resmi bahwa ada model jenis chopper yang diakui sebagai jenis motor mereka.

“Tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Royke. Hal ini sebelumnya juga dibenarkan oleh pihak Royal Enfield bahwa tidak ada model chopper yang mereka keluarkan.

Royke menegaskan bahwa ketentuan soal uji tipe kendaraan yang bentuknya dimodifikasi sudah diatur sesuai Undang-undang. Uji tipe tersebut akan dilaksanakan oleh bagian Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Royke menegaskan bahwa tidak ada motor modifikasi yang diperbolehkan berjalan di Jakarta sebelum ada uji tipe.

“Kalau yang belum uji tipe pasti berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengendara yang lain. Tidak boleh chassis dibuat rendah, dan lain-lain,” kata Royke.

Ketika ditanyakan soal kemungkinan menilang atau mempidanakan Presiden Jokowi bila memang memakai motor yang tidak sesuai ketentuan di jalan raya, Royke menegaskan bahwa hal itu tergantung pada surat uji tipe dari Kemenhub. Tapi secara implisit ia meyakini bahwa Jokowi tahu bahwa sepeda motor itu harus ada izin sebelum dijalankan di jalan umum.

“Pak Jokowi pasti lebih tahu apakah motor tersebut bisa dikendarai atau tidak,” katanya lagi.

Sumber: https://tirto.id/uu-yang-dilanggar-dalam-modifikasi-motor-chopper-jokowi-cDAz

***

Itu investigasi Tirto yang dipublis pada 22 Januari 2018, saat itu motor Chopper belum dikendarai Jokowi, hanya diperlihatkan di Istana.

Dan seperti ramai diberitakan, pada hari Minggu (8/4/2018) kemarin, Jokowi touring naik motor Choppernya di Sukabumi, Jawa Barat.

Banyak yang menyoroti tentang dugaan pelanggaran dari motor Chopper Jokowi.

Seperti spion (yang cuma aksesoris, jauh dari fungsi spion sebagai safety), juga spakbor yang tidak ada.

Baca juga :